Foto : Plt Kepala DLH Karo Rutina Br Sembiring
MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara Dedi K SH, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memanggil dan memeriksa Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Rutina Br Sembiring.
Permintaan ini dikemukakannya, ketika diminta komentar mengenai bungkamnya Plt Kepala DLH Pemkab Karo Rutina Br Sembiring, ketika dikonfirmasi wartawan tentang berapa total pengutipan uang retribusi persampahan tahun 2024 di DLH Pemkab Karo, Kamis 18/09/2025).
Kata Dedi, dalam hal ini, seharusnya pihak DLH Karo menanggapi semua pertanyaan yang ditanyakan kepadanya.
Hal itu dilakukan, agar tidak muncul image di masyarakat, bahwa telah terjadi adanya dugaan korupsi pada pengutipan uang retribusi persampahan di Pemkab Karo.
“Beberkan saja semuanya. Semisal, berapa jumlah penyapu jalan, berapa gajinya, berapa jumlah pengutip uang retribusi persampahan, berapa jumlah masyarakat yang dikutip dan lainnya. Jadi, masyarakat bisa mengetahui dengan jelas, bahwa uang pengutipan retribusi persampahan yang dikutip oleh DLH Pemkab karo sudah semuanya disetorkan ke negara,” katanya.
Menurutnya, isu bahwa pengutipan uang retribusi persampahan khususnya di Kabanjahe, yang hampir berkisar Rp200.000.000 itu perlu ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika benar hal itu terjadi, maka telah terjadi adanya dugaan kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi persampahan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia pun meminta, khususnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil serta memeriksa Plt Kepala DLH Pemkab Karo.
“Kita minta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Plt Kepala DLH Pemkab Karo Rutina Br Sembiring,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa kutipan retribusi persampahan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karo.
Permintaan ini ditegaskannya, ketika diminta komentar tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Karo dari retribusi persampahan yang diduga terlalu sedikit.
“Dugaan ini harus segera ditelusuri oleh APH. Apalagi, dugaan ini sudah menjadi konsumsi publik,” katanya, Selasa (16/09/2025).
Menurutnya, jika benar dugaan ini, artinya ada kebocoran PAD pada retribusi persampahan.
“Kalau benar dugaan ini, maka Pemkab Karo sudah mengalami kerugian sebesar Rp556.950.000 (Rp200.000.000 x 12 = Rp2.400.000.000 – Rp1.843.050.000 = Rp556.950.000). Itu masih di retribusi di Kabanjahe saja. Bagaimana dengan lainnya,” tanyanya.
Oleh sebab itu, ia pun mendesak agar APH segera melakukan pemeriksaan atas retribusi persampahan yang ada di DLH Pemkab Karo.
“Jangan tunggu-tunggu lagi. DPN LPK meminta dengan tegas agar APH segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan retribusi persampahan yang ada di DLH Pemkab Karo,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Kutipan retribusi pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dipertanyakan.
Pertanyaan ini muncul lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemkab Karo dari hasil pengutipan retribusi pelayanan persampahan dinilai terlalu sedikit.
“Pada Tahun 2024, DLH Karo mempunyai target PAD dari retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp2.197.407.000.
Namun faktanya, target itu tidak tercapai. Buktinya, PAD Tahun 2024 dari retribusi pelayanan persampahan hanya sebesar Rp1.843.050.000. ini jelas aneh,” kata sumber kepada wartawan, Senin (15/09/2025).
Mengapa aneh, sambung sumber, berdasarkan informasi yang di dapatnya, pengutipan uang retribusi persampahan di Kabanjahe setiap bulannya diduga hampir sebesar Rp200.000.000.
“Kalau tidak percaya, coba tanya langsung kepada Plt Kepala DLH Pemkab Karo, berapa pendapatan retribusi uang persampahan di Kabanjahe dan berapa yang disetorkan ke negara setiap bulannya,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyarankan agar wartawan bertanya kepada Plt DLH Pemkab Karo, tentang berapa total retribusi sampah bagi rumah tangga.
Dan, berapa jumlah honorer dan jumlah penyapu, baik roda empat dan roda tiga.
Serta, berapa anggaran perbaikan kendaraan di DLH dan dimana membeli solar/pertalite buat kendaraan.
“Tanya aja itu bang. Nanti, abang bisa hitung berapa total pendapatan retribusi uang persampahan per tahunnya bang. Itu masih di Kabanjahe bang, belum yang lainnya,” ujarnya.
Atas sarannya itu, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala DLH Pemkab Karo Rutina Br Sembiring, via pesan WhatsApp, Senin (15/09/2025).
Sayangnya, hingga berita ini dimuat belum juga ada jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (Tim)




















