DELI SERDANG (Portibi DNP): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Dr Jabal Nur, SH MH, menyaksikan penerimaan kekurangan pembayaran Uang Pengganti (UP) dalam perkara korupsi atas nama terpidana korupsi Tamin Sukardi.
Didampingi Kasi Pidsus, Eduward SH, MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bayu Mediansyah, SH, MH, Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, SH, MH, Kajari Deli Serdang Jabal Nur menyaksikan kekurangan pembayaran yang diserahkan oleh pengusaha Mujianto bersama kuasa hukumnya kepada Bendahara Penerima Sabrina Nidya Br. Hutagalung, A.Md pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang diserahkan ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika, yang berlangsung di Kantor Kejari Deli Serdang.
Dalam keterangan persnya, Kamis (16/02/23) Kajari Deli Serdang, Dr Jabal Nur melalui Kasi Intel Kejari Boy Amali menjelaskan kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp.85.809.076.975,75,-(Delapan puluh lima milyar delapan ratus sembilan juta tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh lima sen) yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No.1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, atas nama Tamin Sukardi.
Dikatakan Boy Amali, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha (tujuh puluh empat hektar) yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT. Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.
“Dimana uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp.103.781.802.258 (seratus tiga milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) telah dilunasi seluruhnya,” tegas Boy.
Dimana sebelumnya, Mujianto juga telah membayar uang pengganti pertama telah dibayarkan pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2019 lalu Mujianto sejumlah Rp. 12.972.725.282.25 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara.
Kemudian pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022, oleh Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp.5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara.
Dikatakan Boy, bahwa Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.
“Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera,”tegasnya.
Mengakhiri keterangan persnya, Boy menegaskan Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia.(R/Ag)