Kajian Hukum PT NDP Selaku Anak Perusahaan PTPN II (2)

Oleh: Denny Iskandar SH, MH

 

Bagian II

 

Menyikapi konflik permasalahan tanah eks HGU PTPN II, antara warga masyarakat yang mengusahai dan bertempat tinggal dilahan eks HGU dengan PTPN II khususnya dilahan eks HGU Desa Sampali yang menimbulkan kerugian dan korban luka Lika bahkan ada yang meninggal dunia, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui bahwa PTPN II tidak secara langsung melakukan penggusuran akan tetapi menggunakan anak perusahaan PTPN II yaitu PT NDP (Nusantara Dua Property), bahkan PT NDP secara tegas mengaku dan mengklaim bahwa pihaknya sebagai pelaksana pembersihan lahan.

Didalam pelaksanaan penggusuran diketahui secara nyata dan fakta tidak dapat dipungkiri serta tidak terbantahkan, PT NDP menggunakan preman dan geng motor sudah pasti terjadi bentrokan yang tidak dapat dielakkan antara masyarakat dengan preman dan geng motor.

Tindakan oknum PT NDP tersebut mengakibatkan rusaknya tatanan sosial kemasyarakatan, saling curiga antar sesama warga masyarakat. Bahkan memunculkan wajah wajah pengkhianat yang dahulunya mengaku sebagai pejuang selanjutnya waktu yang menjawab dan membuka tabir siapa sebenarnya pejuang itu.

Hal ini disebabkan tindakan oknum PT NDP dengan didampingi preman tanpa diketahui.   ketua RT atau tokoh masyarakat, memasuki lahan yang sudah menjadi perkampungan dengan menyebarkan isu dan propaganda bahwa lahan yang warga masyarakat tempati adalah milik PTPN II dengan dalih HGU No.152 dan akan digusur.

Selanjutnya menawarkan kepada masyarakat untuk menerima uang sesuai dengan harga bangunan sedangkan tanah tidak diberikan harga dengan dalih talih asih. Bahkan PT NDP menggunakan beberapa orang warga setempat dijadikan sebagai agen dengan tugas membuat isu atau propaganda.

 

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, untuk menjalankan suatu pekerjaan tentunya memerlukan biaya operasional dan target, jika pekerjaan selesai mendapatkan fee, semua biaya tersebut siapa Yanga bayar, apakah memakai uang negara atau uang dari pihak swasta?.

Atas dasar fakta dan kenyataan tersebut, penulis menelaah dan meneliti dengan menggunakan literatur ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku tentang status dan kewenangan PT NDP Selaku pelaksana pembersihan dan penggusuran terhadap masyarakat yang mengusahai dan bertempat tinggal di atas lahan eks HGU.

Kewenangan PT NDP
Sampai saat ini penulis belum mendapatkan informasi dan menerima bukti yang valid ap dasar PT NDP Selaku anak perusahaan PTPN II melaksanakan pembersihan dan penggusuran terhadap warga masyarakat yang mengusahai dan bertempat tinggal di lahan eks HGU apakah berdasarkan surat kuasa atau apakah bertindak sebagai anak perusahaan PTPN II untuk melanjutkan kegiatan usaha PTPN II di bidang perkebunan dengan dasar lahan tersebut adalah lahan usaha PTPN II dengan HGU No.152.
Pada kesempatan ini yang perlu dibahas dan ditelaah oleh penulis secara yuridis apakah PT NDP Selaku anak perusahaan memiliki kewenangan untuk melanjutkan kegiatan yang menjadi tugas dan kewajiban perusahaan induk.
Berdasarkan uraian diatas, ada dua kemungkinan apakah PT NDP melaksanakan pekerjaan pembersihan dan penggusuran masyarakat didasarkan atas surat kuasa dari pimpinan PTPN II atau apakah bertindak sebagai anak perusahaan PTPN II untuk melanjutkan kegiatan usaha PTPN II untuk itu akan ditelaah dan dikaji secara yuridis sebagai berikut:
1.Bertindak sebagai anak perusahaan PTPN II untuk melanjutkan usaha PTPN II dalam bidang usaha perkebunan:
– Jika PT NDP bertindak selaku anak perusahaan PTPN II melanjutkan kegiatan usaha perkebunan berdasarkan HGU No.152, adalah merupakan kesalahan besar dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan /direksi PTPN II, oleh karena PTPN II sebagai pihak pemegang hak kewajiban untuk menjalankan kegiatan usaha perkebunan, apabila pemegang hak usaha perkebunan bermaksud mengalihkan kepada pihak ketiga, maka harus ada izin dari pejabat yang memberikan keputusan pemberian haknya disertai dengan syarat dan ketentuan pengalihan (lihat ketentuan Pasal 43 ayat 1 (satu) dan ayat 2(dua) huruf a, huruf c dan huruf d Permen ATR BPN No.7 tahun 2017.
– Bahwa PTPN II merger/gabung kedalam PTPN I sekarang dikenal dengan nama PT Perkebunan Nusantara I Regional I pada akhir tahun 2023, dengan mergernya PTPN II kedalam PT Perkebunan Nusantara I Regional I, maka secara yuridis tidak dibenarkan PT NDP Selaku anak perusahaan PTPN II mengalihkan hak apalagi lahan yang dipergunakan sebagai tempat usaha perkebunan merupakan tanah negara menyangkut hajat hidup orang banyak.
– Bahwa dengan mergernya PTPN II kedalam PT Perkebunan Nusantara I Regional I, secara yuridis PTPN II harus mengembalikan izin pemegang hak usaha kepada negara, akan tetapi faktanya PTPN II tidak mengembalikan izin pemegang hak bahkan melakukan tindakan diluar dari pemegang hak usaha.

Bersambung

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Gubsu minta Menteri ATR BPN persoalan tanah eks HGU PTPN II diselesaikan secepatnya
Bolo: Kalau boleh tanahnya untuk rakyat yang sudah mendiaminya pak Gubsu, he he he

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar