MEDAN (Portibi DNP) : Kabar gembira buat masyrakat, terkhusus masyarakat yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, praktisi hukum muda OK Sofyan Taufik SH.MH & Partners membuka konsultasi hukum secara gratis lewat WhatsApp di nomor 081262274440.
“Konsultasi Hukum Gratis WhatsApp adalah layanan konsultasi hukum online dari kantor Hukum OK Sofyan Taufik SH.MH & Partners yang diberikan melalui sarana chating media sosial WhatsApp atau yang lebih dikenal dengan WA yang diberikan secara gratis kepada masyarakat luas di Indonesia. Baik itu tentang kasus hukum sehari-hari yang terjadi di masyarakat,” katanya kepada media online portibi.id, Selasa (03/01/2023).
Menurutnya, konsultasi Hukum online Gratis hanya dilayani melalui pesan chat WhatsApp saja.”Mohon tidak menggunakan voice call maupun video call,” katanya.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak mampu dan mempunyai masalah hukum yang berhubungan dengan kasus hukum sehari-hari, silahkan berkonsultasi dengan dirinya melalui pesan chat WhatsApp.
Setelah ada jawaban atau respon darinya, silahkan masyarakat terlebih dahulu menyampaikan nama, alamat dan kronologi singkat perkara kepadanya. “Semua data, keterangan dan/atau identitas yang masuk ke kami, tidak akan kami publikasikan,” ungkapnya.
Karena banyaknya antrian konsultasi yang masuk kepadanya, kemungkinan tidak segera terlayani. Jika menghendaki layanan konsultasi hukum online yang lebih cepat dan mendetail serta untuk kasus hukum bisnis dan perusahaan, silahkan mengajukan konsultasi hukum online berbayar dengan kami, dengan menghubungi nomor WhatsApp di atas, dengan mengirimkan/menulis chatt PINGIN CEPAT.
Selain memberikan layanan jasa hukum di atas, OK Sofyan Taufik SH.MH & PARTNERS juga menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana umum meliputi, Penipuan & Penggelapan, Pencemaran Nama Baik & Fitnah, Penganiayaan & Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan, Pemerasan & Pengancaman,Perselingkuhan & Nikah Siri, Pidana Pencabulan, Perusakan Barang / Benda, Kecelakaan Lalulintas, Kasus Perjudian, Pemalsuan Surat & Mata Uang, Kasus Penadahan, Pencurian & Perampokan, Pembukaan Rahasia Orang, Sumpah & Saksi Palsu, Masuk Rumah / Pekarangan Orang.
Kasus pidana khusus meliputi, Narkotika & Psikotropika, Tindak pidana UU ITE, Tindak pidana HAKI, Pidana kependudukan, Pidana Kewarganegaraan & imigrasi, Korupsi & gratifikasi, Pidana pornografi, Kdrt / kekerasan dalam rumah tangga, Tindak pidana Lingkungan, Tindak pidana Kehutanan, Pidana pencucian uang, Tindak pidana Kesehatan, Tindak pidana Pangan, Pidana perikanan & kelautan, Tindak pidana Pendidikan, Pidana Eksport Import, Pidana perlindungan anak, Pidana transportasi & penerbangan, Tindak pidana telekomunikasi, Pidana perlindungan konsumen.
Kasus perdata umum meliputi, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Sengketa Kerjasama, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Lelang Eksekusi, Permohonan Ganti Nama, Pembetulan Asal Usul Orang, Gugatan Pencemaran Nama Baik.
Kasus hukum keluarga dan waris meliputi, Adopsi / Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Di Luar Nikah, Pengesahan Anak, Permohonan Wali / Pengampu, Penetapan Ahli Waris, Gugatan Sengketa Warisan, Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat, Pembagian Waris Hukum Islam, Pembagian Warisan Non Islam, Pembetulan Akta Kelahiran.
Kasus hukum perkawinan dan perceraian meliputi, Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Muslim Di PN, Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri, Pembagian Harta Gono-Gini, Tuntutan Nafkah Anak & Isteri, Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan.
Kasus hukum pertanahan dan property meliputi, Sengketa Jual Beli Tanah, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Sengketa Pembelian Apartemen, Kasus Pembangunan Rumah, Pembebasan Tanah Proyek, Eksekusi Tanah Jaminan Kredit, Pemalsuan Dokumen Tanah, Penempatan Tanah Tanpa Hak, Pidana Pertanahan.
“Dan, kasus hukum tata usaha negara meliputi, Pemberhentian PNS, TNI & Polri, Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pamong Desa, Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Penurunan Pangkat Jabatan, Penolakan Pelantikan Pejabat, dan lain sebagainya,” katanya mengakhiri.(BP)