Jual Narkotika di Diskotik Samudra Selatan Binjai, Junjung Pandapotan Napitupulu Dihukum Penjara Selama 7 Tahun

Foto:  Ilustrasi /Int

BINJAI (Portibi DNP) : Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dan tanpa hak memiliki psikotropika golongan IV, Junjung Pandapotan Napitupulu, dihukum penjara selama 7 tahun.

Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp.1 milyar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Demikian tertulis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Binjai.

Meski begitu, Junjung Pandapotan Napitupulu, masih bisa bernapas lega. Pasalnya, hukuman penjara selama 7 tahun yang dikenakan kepadanya, dikurangkan dari saat dirinya ditangkap hingga pidana dijatuhkan dan ia tetap ditahan.

Ada pun barang bukti berupa 74 (tujuh puluh empat) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 30,94 gram dan berat netto 30,17 gram, 104 (seratus empat) butir pil ekstasi warna biru dengan berat brutto 44,51 gram dan berat netto 43,3 gram, 13 (tiga belas) butir pil Happy Five (H5) dengan berat brutto 3,59 gram dan berat netto 0,96 gram dan 1 (satu) tas sandang warna hitam, yang disita dari terdakwa untuk segera dimusnahkan.

Selain itu, uang tunai senilai Rp690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana, jaksa menuntut terdakwa dihukun penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Ro.1 milyar.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Untuk diketahui, pembacaan tuntutan terhadap, Junjung Pandapotan Napitupulu, dibacakan pada hari Rabu (07/08/2024) di Pengadilan Negeri Binjai.

Sedangkan pembacaan vonis atau putusan terhadap, Junjung Pandapotan Napitupulu, dibacakan pada hari Rabu (14/08/2024).

Berikut isi dakwaan jaksa kepada Junjung Pandapotan Napitupulu.

Bahwa, ia terdakwa Junjung Pandapotan Napitupulu pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, sekira pukul 23.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Diskotik Samudera Selatan, Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya,

“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan berat netto 73,47 (tujuh puluh tiga koma empat tujuh) gram” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 21.30 wib terdakwa Junjung Pandapotan Napitupulu tiba di Diskotik Samudera Selatan.

Kemudian, terdakwa bertemu Candra (dalam penyelidikan) yang menyerahkan 100 (seratus) butir pil ekstasi berwarna biru dan merah muda kepada terdakwa.

Setelah terdakwa menerima pil ekstasi tersebut, Candra pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian tidak berapa lama saksi Rangga Aryadinata yang merupakan waitress yang bekerja di Diskotik Samudera Selatan datang menjumpai terdakwa yang sedang berada di lantai 2 Diskotik Samudera Selatan dan membeli 3 (tiga) butir pil ekstasi dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya untuk pengunjung yang memesan melalui saksi Rangga Aryadinata.

Lalu, terdakwa memberikan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna merah muda kepada saksi Rangga Aryadinata dan menerima uang dari saksi Rangga Aryadinata sebesar Rp.690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Setelah mendapatkan pil ekstasi dari terdakwa, kemudian saksi Rangga Aryadinata pergi meninggalkan terdakwa untuk mengantarkan pil ekstasi kepada pembeli.

Selanjutnya, setelah saksi menyerahkan pil ekstasi yang dibelinya dari terdakwa kepada pembeli, saksi Rangga Aryadinata ditangkap oleh tim kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai, kemudian ditanyakan kepada saksi Rangga Aryadinata darimana memperoleh pil ekstasi tersebut, lalu saksi Rangga Aryadinata mengatakan membelinya dari terdakwa.

Menindaklanjuti informasi dari saksi Rangga Aryadinata tersebut, kemudian saksi Devida Chandra dan saksi Try Gusti SSP langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada tidak jauh dari Diskotik Samudera Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisi 104 (seratus empat) butir pil ekstasi warna biru, 74 (tujuh puluh empat) butir pil ekstasi warna merah muda, 13 (tiga belas) butir pil happy five, dan uang tunai sebesar Rp.690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Kemudian, terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mengakui sudah selama 1 (satu) bulan menjual belikan narkotika pil ekstasi di Diskotik Samudera Selatan yang dibeli terdakwa dari Candra dengan harga Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per butirnya dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya.

Sedangkan untuk pil happy five terdakwa hanya menjualkannya tidak mengambil keuntungan.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 54/10034/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa Junjung Pandapotan Napitupulu berupa :

74 (tujuh puluh empat) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 30,17 (tiga puluh koma tujuh belas) gram.

104 (seratus empat) butir pil ekstasi warna biru dengan berat netto 43,3 (empat puluh tiga koma tiga) gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2097/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan kesimpulan sebagai berikut :

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Junjung Pandapotan Napitupulu adalah benar mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 75 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

Perbuatan terdakwa Junjung Pandapotan Napitupulu tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar