LANGKAT (Portibi DNP) : Jika terbukti mempunyai dua pekerjaan (rangkap jabatan, red), Bupati Langkat diminta untuk segera memberikan sanksi kepada ZS.
Permintaan ini dikemukakan oleh Ketua Umum Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Masdi Munthe, kepada media ini, ketika diminta komentarnya mengenai ZS selaku Pendamping Desa (PD) yang ada di Kabupaten Langkat diduga merangkap jabatan sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) di Kabupaten Langkat, Rabu (12/11/2025).
Kata Masdi, sanksi yang harus diberikan kepada ZS diantaranya adalah, Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK) tidak dengan hormat.
Menurut Masdi, PPPK diwajibkan memenuhi target kinerja yang dievaluasi setiap tahunnya, sehingga pekerjaan ganda dianggap mengganggu fokus dan profesionalisme.
“Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur manajemen dan disiplin PPPK (yang tata cara pengenaan sanksinya merujuk pada ketentuan disiplin PNS, misalnya PP No. 94 Tahun 2021, red),” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, ZS, salah seorang Pendamping Desa (PD) yang ada di Kabupaten Langkat diduga mempunyai dua pekerjaan (rangkap jabatan, red).
Pertama, sebagai PD dan kedua, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Surat Bupati Langkat Nomor: 800.1.13.2/10/BKD/2025, tertanggal 10 September 2025, menjadi bukti bahwa ZS sebagai tenaga PPPK di Kabupaten Langkat.
Sementara, mengutip pernyataan Koordinator TPP Kabupaten Langkat, Roni Neraswis di media online drberita.com, tertanggal 7 Oktober 2025, ZS diketahui telah mengundurkan diri sebagai PD sejak 9 September 2025, dan sudah tidak menerima honor sebagai PD.
Namun anehnya, berdasarkan situs kemendesa.go.id, nama ZS masih tertera sebagai PD di Kabupaten Langkat.
Berdasarkan hal itu, media ini lalu melakukan konfirmasi kepada ZS lewat pesan WhatsApp, Selasa (11/11/2025).
Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepada ZS adalah, tentang apa benar dirinya masih tercatat sebagai PD di Kabupaten Langkat dan apakah tetap menerima gaji/honor sebagai PD?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, ZS belum juga memberi jawaban
Padahal, pesan sudah berceklist dua.(Red/Tim)





















