Jawaban Samsul Tarigan Atas Dugaan Penguasaan Lahan Milik PTPN II, Salah Satunya Tentang Pemasangan Listrik

Foto: Samsul Tarigan/ int

BINJAI (Portibi DNP) : Samsul Tarigan (46), warga Gunung Jaya Wijaya, Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di hukum selama satu tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Menurut hakim Ketua, Bakhtiar S.H.M.H, Samsul Tarigan diduga dengan sengaja secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan milik perkebunan milik PTPN II Sei Semayang.

Atas putusan tersebut, Samsul Tarigan pun melakukan banding. Lalu, apa saja jawaban Samsul Tarigan dipersidangan?.

Mengutip penjelasan yang dirincikan pada Putusan nomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj, ada beberapa jawaban atas dakwaan yang ditujukan kepada Samsul Tarigan, diantaranya :

Bahwa terdakwa sudah menerima dan membaca surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum.

Bahwa terdakwa tidak ada mengusahai dan mengerjakan lahan perkebunan tebu Dp VI Blok 63 Rayon C dan di Blok 58 s/d 65 Dp 6 Rayon C milik PTPN II Kebun Sei Semayang yang terletak di Kelurahan
Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kotamadya Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Sepengetahuan terdakwa lokasi tersebut di kuasai oleh Sahrul Tarigan.

Bahwa terdakwa merupakan saudara dari Putra Tarigan dan Sahrul Tarigan yang sudah meninggal dunia.

Bahwa terdakwa tidak pernah mengusahai Café Titanic dan galian C serta tanaman kelapa sawit yang ada dilahan perkebunan Nusantara II (PTPN II) Tunggurono Kebun Sei Semayang yang terletak di Kelurahan
Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kotamadya Binjai/Desa Namo Rube
Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

– Bahwa terdakwa mengetahui Café Titanic dan galian C serta tanaman
kelapa sawit diusahai oleh Sahrul Tarigan namun setelah Sahrul Tarigan meninggal dunia lalu di gantikan oleh Putra Tarigan.

Bahwa terdakwa pernah melihat Sahrul Tarigan membangun bangunan di lahan tersebut sedangkan Galian C tersebut diusahai oleh mantan narapidana teroris yang bernama Napiter dan perkara Galian C tersebut sudah selesai dan sudah di sidangkan dan sudah di vonis.

Bahwa KTP terdakwa pernah dipinjam untuk mendaftar pemasangan
sambungan listrik/PLN yang terpasang di bangunan café yang ada di areal
lahan terperkara.

Bahwa terdakwa tidak pernah menikmati hasik dari Café Titanic dan galian C serta tanaman kelapa sawit tersebut.

Bahwa terdakwa bekerja sebagai kontraktor proyek pemerintah.

Bahwa terdakwa sudah pernah diperiksa dipenyidikan sebanyak satu kali pada tahun 2024 dan setahu terdakwa, saksi-saksi yang ada pada berkas ini adalah saksi dalam perkara pertambangan/galian C yang telah
di vonis.

Bahwa terdakwa mengetahui di areal lahan terperkara sudah berdiri bangunan permanen dan juga sudah ada mesjid yang dibangun oleh masyarakat sekitar.

Bahwa nama besar terdakwa sering dipergunakan orang untuk alasan
keamanan agar usaha dan tanaman mereka tidak diganggu dan dirusak
pihak lain dan apabila pihak PTPN II hendak mengambil areal lahan yang
menjadi objek dalam perkara ini silahkan saja.

Bahwa terdakwa membenarkan berita Acara pemeriksaan terdakwa pada saat diperiksa dipenyidikan.

Bahwa terdakwa mengetahui lokasi areal lahan berperkara yaitu lahan perkebunan tebu Dp VI Blok 63 Rayon C dan di Blok 58 s/d 65 Dp 6 Rayon C milik PTPN II Kebun Sei Semayang yang terletak di Kelurahan
Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kotamadya Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Bahwa terdakwa mengetahui tentang tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan di lahan perkebunan tebu Dp VI Blok 63 Rayon C dan di Blok 58 s/d 65 Dp 6 Rayon C milik PTPN II Kebun Sei Semayang yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kotamadya Binjai, Provinsi Sumatera Utara tersebut dan yang menaman adalah Sahrul Tarigan namun Sahrul Tarigan sudah meninggal dunia.

Bahwa terdakwa mengetahui bangunan café Titanic di atas lahan PTPN II yang terletak di Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kotamadya Binjai, yang menjadi objek dalam perkara ini.

Bahwa terdakwa bukan pemilik dari Café Titanic dan terdakwa menikmati hasil dari café Titanic tersebut.

Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa luas lahan yang dipergunakan untuk bangunan cafe Titanic tersebut.

Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa dasar Sahrul Tarigan menguasai dan mengusahai lahan tersebut.

Bahwa sepengetahuan terdakwa café Titanic tersebut sudah tutup dan tidak beroperasi lagi sejak abang terdakwa yang bernama Sahrul Tarigan meninggal dunia sekira tahun 2019.

Bahwa terdakwa mengetahui pada saat itu Kartu Tanda Penduduk terdakwa di pinjam oleh Sahrul Tarigan untuk mendaftarkan sambungan listrik cafe Titanic tersebut saat itu karena abang terdakwa Sahrul Tarigan tidak memiliki KTP dan ia mengurus KTP nya setelah menikah dan Putra Tarigan juga tidak ada memiliki KTP saat itu.

Bahwa terdakwa tidak punya kaitan dengan Café Titanic, tanaman
kelapa sawit dan galian C dan kolam ikan yang ada di areal lokasi yang
menjadi objek dalam perkara ini.

Bahwa Sahrul Tarigan dan Putra Tarigan tidak pernah meminta pendapat terdakwa terkait café Titanic tanaman kelapa sawit dan kolam yang ada di areal lahan yang menjadi objek dalam perkara ini, karena
Sahrul Tarigan dan Putra Tarigan diduga pengguna narkoba dan mereka kurang dan tidak perduli dengan administrasi seperti KTP.

Bahwa terdakwa mengetahui lokasi tersebut karena terdakwa memiliki
usaha peternakan ayam di kampung dan kalau mau ke peternakan, terdakwa tersebut sering melintas dari lokasi areal yang menjadi objek dalam perkara ini.

Bahwa terdakwa mengetahui lahan pohon kelapa sawit, kolam ikan, bangunan café Titanic tersebut berada di atas lahan perkebunan PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Tunggurono Kebun Sei Semayang yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur,
Kotamadya Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Bahwa terdakwa mengetahui lahan perkebunan tersebut banyak
diusahai oleh masyarakat sekitar lokasi areal perkebunan dan ada juga
masyarakat luar yang datang menggarap lahan perkebunan tersebut
dengan menanam tanaman sejenis sayur-sayuran dan ada juga yang
mengusahai dengan menanam pohon kelapa sawit dan diatas areal yang
menjadi objek dalam perkara ini sudah banyak rumah dan juga sudah ada
bangunan masjid yang dibangun oleh masyarakat.

Bahwa terdakwa tidak mengetahui luas lahan yang hanya di usahai oleh Sahrul Tarigan namun kalau seluruh lahan yang diusahai oleh masyarakat di areal perkebunan tersebut luasnya kurang lebih 80 Ha.

Bahwa terdakwa sudah lama kurang lebih sekira 3 (tiga) tahun yang lalu terdakwa dari areal lahan yang menjadi objek dalam perkara ini namun Terdakwa sering melintas dari areal tersebut karena lahan peternakan ayam Terdakwa melintasi areal tersebut.

Bahwa Putra Tarigan dan Sahrul Tarigan yang mengusahainya dengan
menanam kelapa sawit dan Putra Tarigan juga sudah punya rumah di areal
lahan yang menjadi objek dalam perkara ini selama Kurang lebih sejak 7
(tujuh) tahun yang lalu.

Bahwa terdakwa mengetahui pemilik lahan yang diusahai/digarap oleh
Sahrul Tarigan dan Putra Tarigan tersebut adalah milik PTPN II.

Bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya larangan atau teguran dari pihak PTPN II terhadap mesjid yang dibangun di areal lahan perkebunan tersebut.

Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa pihak PTPN ada melakukan teguran terhadap masyarakat yang mengusahai lahan areal perkebunan yang menjadi objek dalam perkara ini.

– Bahwa terdakwa ada mengusahai lahan masyarakat yaitu tanah perkampungan dengan beternak ayam dan ternak babi namum terdakwa tidak ada mengusahai/garap lahan milik PTPN.

Bahwa terdakwa menerima Kompensasi oleh Putra Tarigan namun terdakwa adalah Ketua salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) dan kalau menggarap tanah tentunya sering kali terjadi peperangan dan terdakwa selalu membantu abang terdakwa Putra Tarigan saat itu dan juga nama besar terdakwa selaku ketua OKP sering kali juga
dipergunakan oleh masyarakat dan anggota terdakwa untuk menakut
nakuti lawannya karena kalau tidak demikian tanaman sayurnya dirusak.

Bahwa terdakwa tidak mengetahui di dakwa dan dihadapkan sebagai terdakwa pada persidangan ini.

Bahwa terdakwa terakhir diperiksa oleh Penyidik pada tanggal 5 Pebruari 2024 atas Laporan Polisi tanggal 28 Agustus 2019, dan terdakwa tidak pernah menerima surat Somasi dari pihak PTPN II.

Bahwa terdakwa tidak ada menerima setoran atas dipergunakannya KTP Terdakwa untuk pendaftaran sambungan saluran listrik/PLN.

Bahwa KTP dipinjam untuk melakukan pendaftaran sambungan listrik tersebut secara online dan Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran daya yang dipergunakan terhadap sambungan listrik yang didaftar menggunakan KTP terdakwa tersebut.

Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukan pembayaran terhadap penggunaan sambungan listrik cafe Titanic yang didaftar menggunakan KTP Terdakwa tersebut.

Bahwa Cafe Titanic sudah tidak beroperasi lagi dan setahu terdakwa bangunan cafe Titanic tersebut sebagian sudah rubuh dan sudah tidak ada lagi kegiatan di cafe Titanic tersebut.

Bahwa terdakwa mengetahui tentang galian C yang ada di areal lahan yang menjadi objek dalam perkara ini dan Putra Tarigan sudah dihukum atas perbuatannya melakukan galian C tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar