MANDAILING NATAL (Portibi DNP): Inspektorat Mandailing Natal menyatakan bahwa pihaknya sudah selesai merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan disiplin pegawai terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PN tiga bulan secara berturut turut tidak masuk dan tidak melaksanakan tugas tanpa ada keterangan yang jelas.
Demikian disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal Rahmat Hidayat Daulay melalui Inspektur Pembantu Dua (Irban Dua) Syamsul Hidayat Nasution melalu telepon selulernya, Kamis (14/08/2025) ketika ditanya perkembangan penanganan kasus tersebut.
Syamsul Hidayat menjelaskan bahwa sampai sekarang ini pihaknya tinggal mengirimkannya kepada Wakil dan Bupati Mandailing Natal untuk proses rekomendasi keputusan.
Baca juga: Warga Karya Natal Madina Meninggal Dunia Diterkam Buaya Saat Mencari Lokan di Sungai
“Terkait PDTT adanya salah seorang ASN berinisial PN sudah selesai kita kerjakan, dan selanjutnya akan kita serahkan kepada Bupati untuk keputusannya,” ujar Syamsul hidayat.
sementara beberapa waktu yang lalu Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution dalam keterangannya bahwa Kalau ketentuan lebih dr 26 hari secara komulatif tidak masuk kerja tampa keterangan maka kena sanksi berat DISIPLIN ASN.
Ditempat terpisah Kepala BKPSDM Mandailing Natal Lismulyadi Nasution yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa setelah selesai Inspektorat Mandailing Natal melaksanakan pemeriksaan selanjutnya akan kita rumuskan di dalam tim yang sudah terbentuk nantinya.
“Tim sudah terbentuk, nanti kalau sudah sampai LHP nya ke kita baru kita bahas di dalam tim yang diketuai oleh Bapak Sekda, disitu nanti akan diputuskan apa tindakan yang diberikan kepada oknum ASN inisial PN tersebut,” jelas Lismulyadi.MP





















