Foto: Ilustrasi /net
LANGKAT (Portibi DNP) : Dana BOS merupakan singkatan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Program ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah, seperti, gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Setiap sekolah di Indonesia berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Besaran dana yang diterima oleh setiap sekolah juga bervariasi tergantung dari tingkatan sekolah, yakni SD, SMP, atau SMA.
Namun tak jarang, dana BOS sering kali disalahgunakan hingga menjadi permasalahan dan harus dikembalikan.
Hal inilah yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Stabat.
Dimana, dana BOS yang digunakan oleh SMPN 3 Stabat diduga tidak sesuai juknis dan harus dikembalikan.
Hal itu tertulis pada laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun anggaran 2022, bernomor : 57.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, tertanggal 24 Mei 2021.
Dikutip dari laporan tersebut diketahui bahwa, SMPN 3 Stabat diduga membayar transport tidak sesuai juknis BOS, dengan perincian sebagai berikut.
1. Transport kegiatan pembinaan personil struktur organisasi pada tanggal 27/03/2020 sebesar Rp8.662.000.
2. Transport kegiatan pembinaan personil struktur organisasi pada tanggal 23/06/2020 sebesar Rp8.662.000.
3. Transport kegiatan pembinaan personil struktur organisasi pada tanggal 31/08/2020 sebesar Rp8.662.000.
4.Transport kegiatan pembinaan personil struktur organisasi pada tanggal 31/10/2020 sebesar Rp8.662.000.
5. Upah pekerja rehab ruang kelas pada tanggal 31/10/2020 sebesar Rp3.840.000.
6. Upah pekerja rehab taman pada tanggal 31/10/2020 sebesar Rp3.480.000.
7. Upah pekerja rehab ruang koperasi pada tanggal 31/10/2020 sebesar Rp4.560.000.
8. Transport pembinaan karakter pada tanggal 27/03/2020 sebesar Rp1.900.000.
9. Transport pembinaan karakter pada tanggal 23/06/2020 sebesar Rp1.900.000.
10. Transport pembinaan karakter pada tanggal 02/11/2020 sebesar Rp1.900.000.
12. Spanduk pada tanggal 27/03/2020 sebesar Rp150.000.
13. Spanduk pada tanggal 27/03/2020 sebesar Rp4.500.000.
14. Spanduk pada tanggal 27/03/2020 sebesar Rp250.000.
15. Spanduk pada tanggal 27/03/2020 sebesar Rp600.000.
16. Spanduk pada tanggal 27/03/2020 sebesar Rp2.400.000.
17. Spanduk pada tanggal 27/03/2020 sebesar Rp9.000.000.
18. Spanduk pada tanggal 27/03/2020 sebesar Rp200.000.
19. Spanduk pada tanggal 23/06/2020 sebesar Rp450.000.
20. Spanduk pada tanggal 23/06/2020 sebesar Rp1.200.000.
21. Spanduk pada tanggal 23/06/2020 sebesar Rp450.000.
Jumlah : Rp71.428.0000.
Lalu, ada pembelian aplikasi perpustakaan sebesar Rp11.000.000 (bersambung).(BP)

























