LANGKAT (Portibi DNP) : Kepala Bappenda Kabupaten Langkat Dra Muliyani S, Kamis (22/09/2022), di salah satu media online menyampaikan, pada tahun 2021, walaupun masih dalam situasi pandemi COVID-19 target Penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp72.001.254.380 dan dapat direalisasikan sebesar Rp73.316.017.857 atau over target 101,83 persen. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), target sebesar Rp168.644.529.430 dapat direalisasikan sebesar Rp158.480.919.771.64 atau 93,97 persen.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun, Senin (23/01/2023), piutang Pajak Daerah Kabupaten Langkat per 31 Desember 2021 dan 2020 sebesar Rp73.935.134.923.63 untuk Tahun Anggaran 2021 dan sebesar Rp65.401.564.383.63 untuk TA 2020. Piutang itu berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan bantuan dan PBB pedesaan serta perkotaan.
Untuk diketahui, piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
Piutang mencakup Piutang Pajak, Retribusi dan Piutang Lain-Lain. Piutang pajak/retribusi dicatat sebesar nilai nominalnya berdasarkan ketetapan pajak/retribusi yang telah terbit, namun
pembayarannya belum diterima sampai dengan tanggal neraca. (BP)