LANGKAT (Portibi DNP) : HJ, Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Langkat diduga menjadi Tim Tenaga Ahli di beberapa desa.
Berdasarkan peraturan, penunjukkan HJ sebagai Tim Tenaga Ahli diduga melanggar peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Berdasarkan hal itu, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada HJ via pesan WhatsApp, Jumat (31/10/2025).
Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepadanya adalah, tentang benar atau tidaknya HJ merupakan PD di Kabupaten Langkat dan apakah benar HJ juga merupakan Tim Tenaga Ahli di beberapa desa yang ada di Kabupaten Langkat.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat HJ belum juga memberi jawaban.(Red/Tim)



















