Foto: Plt Kadis Dikbud Pelalawan
PELALAWAN (Portibi DNP) : Sesuai informasi yang beredar di Media bahwa seorang oknum guru SMP Bernas berusia 50 tahun diduga telah melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap siswa berusia 14 tahun, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius di Indonesia.
Korban yang berusia 14 tahun adalah anak menurut hukum. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bergantung pada bentuk perbuatannya.
Secara umum, apabila terbukti melakukan persetubuhan atau perbuatan seksual terhadap anak, pelaku dapat dikenai:
Pidana penjara yang berat, yang dapat mencapai belasan tahun sesuai pasal yang diterapkan Denda.
Karena pelaku adalah guru yang menyalahgunakan posisi atau kepercayaan terhadap anak hukuman dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku. TS



















