Foto: Hendra DS
MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan yang tergabung dalam Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) Drs H Hendra DS mengaku tidak setuju pemberlakuan sistem parkir berlangganan yang efektif
berlaku mulai Juni 2024, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan nomor 26 tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Medan.
“Secara tegas kita menolak pemberlakuan parkir berlangganan itu sebelum Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan perbaikan dan pembenahan administrasinya,” ucap Hendra di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (4/9/2024).
Dilanjutkan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, pihaknya juga tidak setuju alokasi anggaran untuk penggajian juru parkir serta pencetakan barkode parkir berlangganan sebesar Rp.20 Miliar pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024
“Argumentasi penolakan ini adalah laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan pemberlakuan sistem parkir berlangganan maladministrasi,” tegas Hendra DS.
Ia menilai dalam Perwal Nomor 26 tahun 2024 itu dalam pasal 12 tertulis efektivitas pendistribusian stiker parkir berlangganan di tepi jalan umum secara langsung kepada pengguna parkir berlangganan tepi jalan umum, Dinas dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
Pada ayat 2 masih pada pasal 12 Perwal itu, katanya, pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendistribusian stiker parkir dapat diberikan imbal jasa sebesar 10% dari besaran retribusi parkir berlangganan tepi jalan umum sebagaimana yang diatur dalam Perwal ini yang ditampung dalam APBD Medan.
Diketahui Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan memberlakukan parkir tepi jalan umum berlangganan sejak 1 Juli 2024.
Adapun besaran tarif parkir berlangganan itu, kendaraan roda dua Rp 90.000/tahun, kendaraan roda 4 (mobil) Rp 130.000/tahun dan kendaraan jenis truk/bus Rp 170.000/tahun.
Untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan tersebut, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemko Medan.
Nantinya, masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan.P06