MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs Godfried Efendi Lubis asal Partai Serikat Indonesia (PSI) dipercaya menjadi Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan masa jabatan 2024-2029.
Tim akan bekerja menyusun aturan yang menjadi acuan dan disiplin kerja bagi 50 anggota DPRD Medan lima tahun ke depan.
Penetapan Godfried Lubis dinilai sangat tepat. Pasalnya dia memiliki pengalaman dan disipilin etos kerja yang bagus dan pernah duduk sebagai anggota DPRD Medan periode sebelumnya sehingga penunjukannya tidak diragukan lagi.
Ada 15 anggota DPRD Medan dari utusan 9 Fraksi yang ditunjuk untuk menyusun tatib melalui rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua di gedung DPRD Medan, Senin (4/10/2024) tersebut.
Ke 15 anggota DPRD Medan tersebut yakni Ketua Sementara DPRD Medan Wong Cun Sen, Wakil Ketua Sementara Syaiful Ramadhan, selanjutnya Roby Barus dan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI Perjuangan).
Kasman Bin Marasakti Lubis dan Doli Indra Rangkuti (PKS), H Zulkarnaen dan Tia Ayu Anggraini (Gerindra), Modesta Marpaung SKM dan dr Dimas Sofani Lubis (Golkar).
Afif Abdillah (NasDem), Drs Efendi Lubis (PSI), H Iswanda Ramli (Demokrat), HT Bahrumsah (Amanat Nasional), Janses Simbolon (Hanura-PKB).
Usai penetapan Tim Penyusun Tatib DPRD Medan masa jabatan 2024-2029 Drs Godfried Lubis kepada wartawan mengatakan, tim akan bekerja maksimal menyusun Tatib dan paling lama 6 bulan.
Dikatakan Godfried, dalam Tatib nantinya dia akan mengajukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan menjadi agenda rutin kinerja DPRD Medan ke depannya.
Begitu juga terkait sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Tatib lama sudah 24 x dalam 1 tahun. Maka diharapkan dalam Tatib baru ke 24 agenda wajib dilaksanakan dan selaras dengan pengalokasian anggaran.P06





















