Pelalawan(Portibi DNP): Seekor gajah yang merupakan satwa dilindungi dilaporkan menjadi korban perburuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak karena gajah termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Menanggapi kejadian tersebut, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku perburuan satwa liar yang terjadi di kawasan hutan konservasi tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, aparat kepolisian bersama pihak terkait segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya aktivitas perburuan gajah di kawasan TNTN. Tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam perburuan ilegal tersebut.
Kapolda Riau menegaskan bahwa gajah merupakan satwa yang dilindungi negara, sehingga siapa pun yang melakukan perburuan atau perdagangan bagian tubuh satwa tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan perburuan terhadap satwa dilindungi. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sendiri dikenal sebagai salah satu habitat penting bagi gajah Sumatra. Karena itu, upaya perlindungan terhadap satwa liar di kawasan tersebut terus dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan atau perdagangan satwa liar di wilayah tersebut.TS
















