Fraksi PKS DPRD Medan Pertanyakan Peta Rawan Kebakaran 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyakan peta rawan kebakaran di Kota Medan sebagai upaya serius dalam penanggulangan kebakaran di Kota Medan.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan Datuk Iskandar Muda, A.Md., saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap penjelasan kepala daerah atas Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (8/7/2025).

“Kami mempertanyakan Bagaimana peta daerah rawan kebakaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Medan,” kata Datuk.

Fraksi PKS juga mempertanyakan upaya penanganan dan pencegahan di daerah yang rawan terjadi kebakaran.

“Bagaimana bentuk sosialisasi dan edukasi terhadap bahaya dan pencegahan kebakaran untuk masyarakat Kota Medan terutama di wilayah padat penduduk. Kami minta penjelasannya,” kata Datuk.

Baca juga:Komisi III DPRD Medan Galar Rapat Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2025 Bersama Counterpart

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan ketersediaan sarana dan prasarana dilingkungan padat penduduk yang rawan terjadi kebakaran dalam Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Mohon penjelasannya.

Kebakaran merupakan musibah yang tidak diinginkan dan dapat menimbulkan dampak fatal. Dalam situasi darurat, masyarakat sering kali fokus menyelamatkan barang-barang pribadi dan mengabaikan upaya memadamkan sumber api, sehingga kebakaran dapat meluas dan tidak terkendali.

” Oleh karena itu, perkembangan dan kemajuan pembangunan yang semakin pesat, resiko terjadinya kebakaran semakin meningkat,” papar Datuk.

Dikatakan Datuk, penduduk semakin padat, pembangunan gedung-gedung perkantoran, kawasan perumahan, industri yang semakin berkembang sehingga menimbulkan kerawanan dan apabila terjadi kebakaran membutuhkan penanganan secara khusus.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat yang ada di Kota Medan terutama bagi masyarakat yang tinggal dilingkungan yang padat penduduk sehingga mereka dapat merasa aman dan nyaman dilingkungannya.

Ranperda ini juga diharapkan menjadi dasar hukum bagi para pengembang perumahan dalam menyiapkan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan.

Pasal 3 ayat 1 yaitu Manajemen proteksi kebakaran di perkotaan meliputi ketentuan manajemen mengenai: proteksi kebakaran di kota; proteksi kebakaran di lingkungan termasuk ketentuan mengenai sistem ketahanan kebakaran lingkungan (SKKL)

Serta proteksi kebakaran di bangunan gedung termasuk panduan penyusunan model Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK/Fire Emergency Plan) pada Bangunan Gedung, serta pembinaan dan pengendaliannya, ungkap Datuk.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar