Fraksi PAN Minta Pemko Medan Beri Perlindungan Terhadap Anak

 

MEDAN (Portibi DNP) : Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menilai, pesatnya arus globalisasi dan dampak negatif dari perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, memunculkan fenomena baru kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dimana kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, dan secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa perempuan dan anak.

Merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang perempuan dan anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini dikatakan Edwin Sugesti Nasution selaku juru bicaranya Fraksi PAN DPRD Medan saat membacakan pendapat fraksinya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (21/11/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, SE, MM Rajudin Sagala SPdI, dan Bahrumsyah, SH, MH.
Para pimpinan fraksi dan anggota DPRD Medan lainnya.

Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Sekda Wirya Alrahman, para pimpinan perangkat daerah Pemko Medan dan Camat se Kota Medan.

Untuk itu Fraksi PAN DPRD Kota Medan minta  kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membuat regulasi terkait dengan marak dan tumbuh berkembangnya warnet-warnet yang menyuguhkan game online hingga 24 jam.

Fraksi PAN kata Edwin minta kepada Pemko Medan untuk membangun beberapa taman cerdas, taman ini menyediakan sarana bermain dan berkreasi yang dilengkapi perpustakaan, multimedia, komputer dan akses internet yang semuanya bisa digunakan secara gratis oleh anak-anak. Pengelolaan taman cerdas diserahkan kepada masing masing kelurahan agar lebih maksimal dan sesuai dengan kebutuhan warga setempat.

Tidak hanya itu sebut Edwin, juga minta Pemko melalui Dinas Kesehatan untuk menyediakan Puskesmas ramah anak. Puskesmas ini dilengkapi dengan ruang tunggu khusus anak lengkap dengan alat bermainnya.

Selain itu, juga layanan untuk anak seperti taman gizi, pojok asi, dokter spesialis anak, layanan konseling anak dan tempat pelayanan korban kekerasan terhadap anak. Sebab hal ini belum didapati di Puskesmas yang ada di Kota Medan.

Fraksi PAN DPRD Medan minta kepada Pemko Medan agar memberikan perlindungan hukum, persamaan derajat anak penyandang disabilitas dengan anak-anak yang normal, dan tidak ada lagi diskriminasi kepada anak penyandang disabilitas.

Hal tersebut merupakan tanggungjawab negara, pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas kepada anak-anak penyandang disabilitas, karena hal tersebut merupakan hak asasi anak-anak penyandang disabilitas.

Setelah membaca dan mencermati materi Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan Perlindungan
Anak serta setelah melakukan pembahasan. maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN DPRD Kota Medan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang penyelenggaraan perlindungan anak untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Medan.

Dengan catatan, segala hal yang menjadi rekomendasi Fraksi PAN DPRD Kota Medan didalam pendapat ini dapat dilaksanakan Pemko Medan.

Sebab semua yang telah tersampaikan dalam paragraf pendapat Fraksi PAN DPRD Medan di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan hasil pembahasan dan laporan pansus rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan perlindungan anak. P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Woi, jangan pilih kader jenggotlah
Bolo : emangnya kenapa

Tak jelas…
Bolo : betul pula ya