MEDAN(Portibi DNP): Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (FKMSU) menyatakan akan membawa dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan Pasar Binjai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proyek yang berada di bawah wewenang Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp82 miliar, dan dimenangkan oleh PT KBMP sebagai rekanan pelaksana dengan nilai penawaran Rp76,6 miliar.
Koordinator aksi, Ramadhan, menegaskan bahwa FKMSU sudah mengantongi sejumlah data dan temuan kejanggalan dalam proses pembangunan pasar tersebut. “Kami memiliki bukti-bukti awal terkait kejanggalan proyek ini. Semua data akan kami serahkan secara resmi kepada Kejagung dan KPK agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (12/09/2025).
Peserta aksi lainnya, Sholahuddin, menambahkan bahwa langkah ini dilakukan demi mendorong transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan. “Kami tidak menuduh siapa pun. Namun karena anggarannya sangat besar dan ada dugaan ketidaksesuaian di lapangan, maka sudah sepatutnya aparat penegak hukum turun tangan,” tegasnya.
FKMSU menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tuntas.SF

























