Tangerang(Portibi DNP): Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) menegaskan akan membawa persoalan dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang terjadi di Tangerang ke tingkat nasional apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan pengawasan oleh lembaga yang berwenang.
Hal tersebut disampaikan setelah tim investigasi ETH menemukan sejumlah fakta hukum yang dinilai tidak sejalan dengan unsur pidana dalam perkara yang menyeret nama Thee Mariana Kurniawan dan Billian Stephanus.
Perkara tersebut diketahui telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: B-1076/M.6.16/EKU.1/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026, terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP.
Namun berdasarkan kajian dan analisis hukum yang dilakukan oleh tim Elang Tiga Hambalang, terdapat sejumlah fakta yang justru menunjukkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut masih sangat diperdebatkan, bahkan berpotensi tidak terpenuhi secara utuh.
Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pembuatan Akta Otentik Nomor 17 tanggal 21 Februari 2023 yang dibuat oleh Notaris Dr. Alil Papang Hartono, SH., M.Kn.
Dalam akta tersebut memang terdapat kesalahan redaksional terkait kehadiran salah satu pihak, namun kesalahan tersebut telah diakui secara resmi oleh notaris sebagai kekeliruan administratif dari pihak notaris, bukan tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh para pihak.
Bahkan kesalahan tersebut telah diperbaiki secara sah melalui Berita Acara Perbaikan Minuta Akta dan Pembatalan Kuasa Direksi Nomor 09 tertanggal 19 April 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
“Jika kesalahan tersebut telah diakui oleh notaris dan diperbaiki melalui mekanisme hukum yang sah, maka menjadi pertanyaan besar mengapa perkara ini tetap dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegas Ganda Satria Dharma.ril
















