Foto: Kantor Inspektorat Labuhanbatu
Labuhanbatu (Portibi DNP): DPD Tipikor Indonesia tim investigasi pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, laporkan indikasi dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023 pada program sub bidang Pembangunan Desa yang terdiri dari lima kegiatan dengan nilai anggaran mencapai Rp 730.980.053
Sub bidang Pembinaan Masyarakat sebanyak tiga kegiatan dengan nilai Rp 125.558.000, sub bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari empat kegiatan nominal pagu anggarannya Rp 550.254. 447, dan sub bidang Penanggulangan Bencana Alam Keadaan Darurat Mendesak nilai pagu anggaran Rp 205. 653.720.
“Seperti yang kita ketahui, perolehan pendapatan Dana Desa Pondok Batu tahun 2023 mencapai Rp 1.223.216.000. Indikasi kuat dugaan Korupsi adalah, bidang pembangunan desa, seperti Pendidikan di desa Rp 108.800.000, Kesehatan Rp 129.213.416, ditambah lagi bidang fisik PUPR di desa Rp 254.949.337 dan sarana Pemukiman di desa mencapai Rp 225.197.300 serta bidang Pemberdayaan Masyarakat di desa termasuk Pertanian dan Peternakan di desa, ini kami nilai adalah Fiktif “, ungkap Dariter Ritonga sebagai Ketua DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tipikor Kabupaten Labuhanbatu, kepada wartawan, yang melaporkan Dana Desa Pondok Batu ke Inspektorat, Senin (2/9/2024).
Menurutnya, sebelumnya, tim investigasi tindak pidana korupsi Labuhanbatu, telah melakukan chek and richek kedesa Pondok Batu di lima dusun. Namun, Kepala desa Pondok Batu Carli Ester Panahatan Siringo Ringo, tidak bisa memperlihatkan suatu bukti terkait penggunaan penyaluran Dana Desa tahun 2023 tersebut kepada masyarakat di desa
“Setelah kita chek dan langsung ketemu dengan warga di dusun desa Pondok Batu, tidak ada ditemukan Pertanian dan Peternakan, serta Sarana untuk Pemukiman dimaksud. Itu dulu salah satu, ya. Jelas sudah Korupsi. Bidang lainnya, biar kita serahkan ke Inspektorat untuk tindak lanjut meng Audit Dana Desa itu baru kita serahkan ke aparat penegak hukum ya, ucapnya.
Sebab, menurutnya, masih ada yang sangat perlu di Audit oleh pihak inspektorat Kabupaten Labuhanbatu yaitu, Silpa Dana Desa tahun 2021 dan 2022 mencapai Rp 162 juta rupiah yang belum dikembalikan oleh Pejabat Kepala desa, dari aparatur sipil negara di kantor Camat Kecamatan Bilah Hulu bernama Irwansyah Ritonga selaku Kasub Bidang Keuangan.
“Masih ada lagi Silpa dari Dana Desa tahun 2021 dan 2022 yang dikorupsi Rp 162 juta. Namun, sampai.saat ini belum dikembalikan uangnya. Menurut Inspektorat Ahlan T Ritonga, sudah pernah diperiksa. Namun, koq uangnya belum dikembalikan ke negara, ada apa ini. Makanya, kita tunggu, tim inspektorat lagi, ok “,pungkas Dariter Ritonga mengakhiri.
Berita : Mora Tanjung