Dugaan Kesalahan Penganggaran di PUPR Langkat, Totalnya Sebesar Rp15.179.418.616

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 22 Mei 2025, mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2024.

Dari beberapa pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan salah satunya, adanya dugaan kesalahan penganggaran belanja modal yang seharusnya belanja barang dan jasa sebesar Rp15.179.418.616 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Mengutip tulisan yang ada di LHP bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tersebut, diketahui bahwa belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari periode satu akuntansi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dari anggaran dan realisasi belanja modal ditemukan pengadaan barang habis pakai dan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp15.179.418.616.

Menurut BPK, belanja tersebut tidak memenuhi definisi sebagai belanja modal, melainkan memenuhi definisi sebagai belanja barang dan jasa.

Sehingga, terdapat kesalahan penganggaran belanja modal sebesar Rp15.179.418.616, yang seharusnya dianggarkan melalui belanja barang dan jasa, dengan rincian sebagai berikut.

1. Pembayaran Termin I – V (100%) dhi ; Pembangunan Joglo SPN Polda Sumut Kecamatan Hinai, Rp899.270.283.

2. Pengambilan Uang Muka Sebesar 30% dhi; Pembangunan Joglo SPN Polda Sumut Kecamatan Hinai, Rp594.180.189.

3. Pembayaran Termin Tahap I – ll (55%) dhi; Pembangunan Joglo SPN Polda Sumut Kecamatan Hinai, Rp495.150.157.

4. Pembuatan Pagar TPU di Lingkungan IV, Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Rp199.000.000.

5. Penimbunan Lahan di Komplek Tuan Guru Babussalam, Kecamatan Padang Tualang, Rp149.450.000.

6. Pembuatan Taman Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Langkat, Kecamatan Stabat, Rp149.100.000.

7. Pembangunan Jaringan Air Bersih di Kawasan Ekowisata Tangkahan,

Kecamatan Batang Serangan, Rp129.800.000.

8. Pembangunan Sumur Bor di Link. XI Ujung, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Rp197.800.000.

9. Pembangunan Sumur Bor di Gor Mini dan Gedung Serbaguna Manunggal Berseri, Kecamatan Stabat, Rp198.600.000.

10. Pembangunan Sumur Bor di Dusun IV Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura, Rp128.850.000.

11. Pembangunan Sumur Bor di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Rp197.500.000.

12. Pembangunan Sumur Bor di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Rp129.000.000.

13. Pembangunan Sumur Bor DPUTR Langkat, Rp128.800.000.

14. Pembangunan Tangki Septik lndividu Perdesaan, Desa Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok (DAK), Rp600.000.000.

15. Pembangunan Tangki Septik Individu Perdesaan, Desa Empus, Kecamatan Bahorok (DAK), Rp840.000.000.

16 Pembangunan Tangki Septik Individu Perdesaan, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala (DAK), Rp840.000.000.

17. Pembangunan Tangki Septik Individu Perdesaan, Desa Bekiung, Kecamatan Kuala (DAK), Rp720.000.000.

18. Pembangunan Tangki Septik Individu Perdesaan, Desa Perkebunan Bekiun, Kecamatan Kuala (DAK), Rp840.000.000.

19. Pembangunan Tangki Septik individu Perdesaan, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu (DAK), Rp840.000.000.

20. Pembangunan Tangki Septik Individu Perdesaan, Desa Besilam Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu (DAK), Rp840.000.000.

21. Pembangunan Tangki Septik Individu Perdesaan, Desa Baru Pasar 8, Kecamatan Hinai (DAK), Rp600.000.000.

22. Pembangunan Tangki Septik Individu Perdesaan, Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai (DAK), Rp720.000.000.

23. Pembangunan Tangki Septik Individu Perdesaan, Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai (DAK), Rp600.000.000.

24. Pembangunan Tangki Septik Individu Perdesaan, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura (DAK), Rp600.000.000.

25. Pembangunan Tangki Septik Individu Perdesaan, Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu (DAK), Rp720.000.000.

26. Rehabilitasi Saluran Drainase di Jalan Kurnia Bantenan, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Rp149.650.000.

27. Pembangunan Drainase Dusun I, Titi Hitam, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Rp98.500.000.

28. Pembangunan Drainase Gang 6 M, Dusun Securai Pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Rp98.800.000.

29. Pembangunan Drainase Dusun II, Simpang Rumah Adion, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Rp98.900.000.

30. Pembangunan Saluran Drainase di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Rp198.900.000.

31. Lanjutan Pembangunan Drainase Dusun Pondok Batu, Desa Parit Bindu, Kecamatan Kuala, Rp149.800.000.

32. Pembangunan Drainase Dusun 17 Paluh Ibus, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Rp98.800.000.

33. Pembangunan Drainase Dusun III menuju Dusun II Marlingga, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Rp98.900.000.

34. Pembangunan Saluran Drainase di Marlintung, Dusun Il, Gang. Jati, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Rp149.600.000.

35. Pembangunan Lening Parit, Dusun Sempurna, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Rp148.800.000.

36. Pembangunan Lening Parit, Dusun Sentosa, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Rp148.450.000.

37. Pembangunan Saluran Drainase di Link. I Bukit Mas, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Rp149.600.000.

38. Pembangunan Saluran Drainase di Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Rp149.600.000.

39. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Skala Individual Berbasis Masyarakat di Desa Stabat Lama, Rp204.000.000.

40. Periuasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kecamatan Padang Tualang, Rp493.617.993.

41 Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kecamatan Secanggang, Rp394.999.994.

BPK menjelaskan, proses penganggaran merupakan proses penyusunan rencana keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang kemudian diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk diverifikasi.

Hasil dari verifikasi tersebut dijadikan sebagai dasar TAPD dalam membahas rancangan APBD beserta seluruh penjabaran dan DPA yang merupakan bagian tidak terpisah dari APBD.

Kesalahan penganggaran seharusnya dapat dihindari jika pengendalian atas penyusunan dan verifikasi RKA SKPD dilakukan dengan memadai.

Menurut Kepala Bidang Anggaran BPKAD, TAPD hanya meneruskan dan mengkompilasi saja usulan anggaran dari SKPD terkait, tanpa memverifikasi lebih detail usulan tersebut.

Lebih lanjut BPK menjelaskan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, lampiran I.03 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02 tentang LRA paragraf 37, yang menyatakan bahwa “belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi”.

Sehingga, permasalahan di atas mengakibatkan belanja barang dan jasa pada LRA disajikan lebih rendah sebesar Rp15.179.418.616 dan fungsi anggaran sebagai alat pengendalian alokasi pengeluaran keuangan daerah tidak berjalan dengan optimal.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh, TAPD tidak melakukan evaluasi dan verifikasi usulan anggaran belanja dari SKPD terkait secara detail.

Dan, Kepala SKPD terkait tidak menyusun anggaran belanja sesuai dengan pedoman penyusunan APBD.

Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dan lebih cermat menyusun anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK, merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan, TAPD melakukan evaluasi dan verifikasi usulan anggaran belanja dari SKPD terkait secara detail.

Dan, Kepala SKPD terkait menyusun anggaran belanja sesuai dengan pedoman penyusunan APBD. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar