Foto: Ilustrasi/ Int
BINJAI (Portibi DNP) : Pada tanggal 27 Mei 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2023.
LHP bernomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 itu menyebut, ada beberapa permasalahan yang ditemukan pada tahun 2023 di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Binjai.
Diantaranya, pekerjaan pengaspalan Jalan Cendana, Gang Sitanggang, Gang
Jaman Ujung dan Gang Madura, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
BPK menjelaskan bahwa, pekerjaan dilaksanakan oleh CV AHK berdasarkan SPK Nomor 050 07/SPK/PPK/DPKP/DAU/APBD/2023 tanggal 10 November 2023 dengan
nilai kontrak sebesar Rp193.864.000,00 yang bersumber dari DAU TA
2023.
Pekerjaan dilaksanakan mulai tanggal 13 November 2023 selama 40
hari kalender sampai dengan 22 Desember 2023 sesuai SPMK Nomor
S1/SPMK/PPK/DAUIAPBD/2023.
Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen dan diserahkan berdasarkan BAST pertama pekerjaan Nomor 050-
285/APBD/2023 tanggal 19 Desember 2023 dan belum dilakukan
pembayaran.
Hasil pemeriksaan fisik tanggal 6 Februari 2024 dan uji saringan lapen di laboratorium diketahui terdapat kekurangan volume dan
kualitas pekerjaan memasang base course, batu pecah, pengaspalan
pertama, dan pengaspalan kedua serta pembebanan biaya dokumentasi
proyek yang tidak tepat sebesar Rp19.198.896,11.
Menurut BPK, Kepala Dinas Perkim Kota Binjai sependapat dengan temuan BPK. Atas kelebihan pembayaran akan dikembalikan ke kas daerah pada saat pencairan dana dengan cara melakukan pemotongan langsung dari BPKPAD. (BP)