LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan kekurangan dan kualitas pekerjaan rekontruksi/peningkatan jalan jurusan Sp.Kepala Sungai, Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang (DBH Sawit 2023) sebesar Rp347.421.550.26, yang dikerjakan oleh CV Wampu (Wam, red).
Temuan itu dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut bernomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Dikutip dari catatan LHP tersebut, diketahui bahwa, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Wam, sesuai Kontrak Nomor 01/SPP/BM-DBH(I)LKT/2024 tanggal 23 September 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp12.808.600.000, termasuk PPN 11 persen.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 90 hari, mulai tanggal 27 September 2024 sampai dengan 25 Desember 2024.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai BAST Nomor
O1/BAST/BM-DBH(I)LKT/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Pekerjaan telah dibayarkan 100 persen atau sebesar Rp12.808.600.000 atau sebesar 100 persen dengan SP2D terakhir
Nomor 12.05/04.0/000458/LS 1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR3/12/2024
tanggal 30 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, backup data, dan pemeriksaan fisik
pekerjaan bersama dengan PPK, pengawas lapangan, penyedia jasa, dan staf Inspektorat menunjukkan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar
Rp347.421.550,26.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp47.421.550,26 sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan sebesar
Rp300.000.000.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan tidak tercapainya target persentase jalan dalam kondisi baik sesuai dengan sasaran strategis Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dan, berkurangnya umur manfaat pada ruas jalan, dengan adanya kekurangan ketebalan serta kepadatan (density) melampaui batas toleransi.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat tidak melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Dan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pengawas lapangan kurang melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dan penerima hasil pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Dinas PUTR Kabupaten Langkat menyetujui temuan pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
BPK lalu memberi rekomendasi kepada Bupati Langkat agar, memerintahkan Kepala Dinas PUTR melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Mengintruksikan PPK, PPTK dan pengawas lapangan melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dan penerimaan hasil pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah dari CV Wam sebesar Rp300.000.000.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, media ini belum juga mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, apakah kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kualitas pekerjaan CV Wam sudah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Langkat atau belum.(Red/Tim).




















