MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar sidang paripurna penjelasan Walikota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Kota Medan tentang laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Medan di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (12/6/2023).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga SE, Rajudin Sagala SPdI dan T Bahrumsyah SH, MH, serta sejumlah anggota dewan. Sedangkan pihak Pemko Medan dihadiri Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman dan sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan itu, Bobby menyampaikan realisasi pendapatan daerah Kota Medan TA 2022 sebesar Rp 5,44 triliun lebih.
Menurut penjelasan Bobby, realisasi pendapatan daerah Kota Medan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 5,44 triliun lebih atau mencapai 83,55 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 6,2 triliun lebih.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,23 triliun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 3,15 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 67,83 miliar lebih.
Sedangkan disisi belanja daerah, lanjut Bobby, tercatat sebesar Rp 6,04 triliun lebih terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 4,41 triliun lebih, belanja modal Rp 1,61 triliun lebih dan belanja tak terduga sebesar Rp 1,161 triliun lebih.
Dengan demikian realisasi mencapai 77,86 persen dari target yang ditetapkan. Dari sisi pembiayaan untuk penerimaan sebesar Rp 1,14 triliun lebih dan pengeluaran pembiayaan nihil.
“Keberhasilan pengelolaan keuangan tahun 2022 ini harus terus diperbaiki dengan berbagai catatan yakni bersifat administratif termasuk sistem pengendalian internal,”jelas Bobby
Sedangkan dari sisi pendapatan daerah, lanjut Bobby, diperlukan peningkatan sumber-sumber pembiayaan pembangunan yang semakin kolaboratif dan sinergis. Selanjutnya dari sisi belanja daerah perlu ditingkatkan formulasi belanja daerah yang semakin fokus pada prioritas pembangunan kota.
Dijelaskannya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 adalah LPj yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2022 telah diselenggarakan secara lebih berkualitas melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umun, serta transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan keuangan daerah yang semakin berkualitas ini tentunya dapat diwujudkan melalui kolaborasi, partisipasi dan peran seluruh pemangku kepentingan khususnya DPRD Kota Medan. Jadi saya sampaikan apresiasi dan terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh pemangku kepentingan pembangunan kota, khususnya segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan,”sebut Bobby.P06























