MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen, didampingi para wakil ketua Zulkarnaen, Rajudin Sagala. Pimpinan Komisi, pimpinan Fraksi, Badan Kehormatan (BK) DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan anggota DPRD Medan lainnya.
Wali Kota Medan dalam penjelasannya mengatakan, pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, tentunya hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi, partisipasi dan peran serta seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPRD Medan.
“Kami menyadari fungsi-fungsi anggaran dan pengawasan yang diselenggarakan DPRD berjalan cukup efektif bahkan cukup penting, sehingga pengelolaan APBD dapat diselenggarakan sesuai dengan arah dan kebijakan umum dan prioritas pembangunan kota yang ditetapkan bersama,”kata Rico Waas dalam penjelasannya.
Dalam kesempatan tersebut Rico secara khusus menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh stekeholder pembangunan kota, khususnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Medan yang secara konstruktif selalu mendukung pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dapat berjalan kolaboratif, efiktif, efisien dan transparan serta akuntabel.
Dikatakan Rico, prestasi dan kualitas pelaksanaan APBD TA 2025 yang sudah dicapai, harus dijadikan motivasi dan semangat baru dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang.
Ia menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 adalah laporan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
” Dengan demikian, selama 6 tahun berturut-turut Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan berhasil meraih “Predikat Tertinggi” dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan dari BPK,” kata Rico.
“Hal ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah selama Tahun 2025 dapat diselenggarakan secara lebih berkualitas melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, transparansi dan akuntabel,”kata Rico Waas.
Prestasi dan kualitas pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang sudah dicapai, harus dijadikan motivasi dan semangat baru untuk terus memperbaiki kekurangan/keterbatasan yang masih ada.
Sekaligus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat kota secara berkelanjutan, tandasnya
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2025 oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.P06
















