MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum Fraksi-fraksi atas penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (21/8/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua, seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi serta anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, para Camat se Kota Medan dan undangan lainnya.
Fraksi Partai PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya dibacakan Robi Barus berharap dengan adanya pengajuan Ranperda perubahan RPJMD ini
akan mampu mengatasi permasalah yang sedang dihadapi masyarakat Kota Medan saat ini, terutama dalam mengatasi pengangguran, pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi.
Begitu juga soal peningkatan layanan infrastruktur dasar perkotaan (jalan, sampah, air minum dan drainase) terutama soal pelayanan kesehatan, pendidikan serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Terkhusus masalah angka kemiskinan di Kota Medan saat ini adalah 8,07 persen atau sebanyak = 187 ribu jiwa dan tingkat pengangguran terbuka tahun 2022 sebanyak 8,89 persen.
Robi menekankan kepada Pemko Medan, masalah kemiskinan harus menjadi perhatian serius. Apalagi, Instruksi presiden nomor 4 Tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim dengan target 0 (nol) persen Tahun 2024 harus benar-benar terwujud.
Sementara itu Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melalui juru bicaranya Raden Muhammad Khalil Prasetyo mengatakan, ada 4 point yang menjadi perhatian khusus Pemko Medan atas revisi Perda No 7 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 tersebut
Pertama kata Khalil Prasetyo, Pemko Medan perlu mempertajam perencanaan ke depan dengan mensinkronisasikan kembali visi, misi tujuan dan sasaran pembangunan dengan indikator kinerja terukur berdasarkan permasalahan dan isu strategis yang ada saat ini.
Ke 2, perangkat daerah Kota Medan agar segera menyesuaikan indikator kinerja terukur sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Ke 3, menyusun kembali program dan kegiatan berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Medan.
Dan ke 4 Pemko Medan perlu melakukan rasionalisasi program kegiatan sesuai nomenklatur sotk (susunan organisasi tatakerja) maupun program kegiatan, sehingga menjadi sederhana dan efisien serta memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian prioritas yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan,mohon tanggapan, ujar Khalil Prasetyo.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan melalui juru bicaranya Parlindungan Sipahutar SH, MH mengungkapkan setelah menelaah naskah akademis yang disampaikan.Pihaknya mencatat perubahan Perda RPJMD ini tetap pada penyesuaian dengan peraturan serta kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun daerah saja.
Dimana kata Parlin, pertumbuhan ekonomi Kota Medan pasca penangan covid-19, naik cukup signifikan, apalagi dibarengi dengan pesatnya investasi yang masuk di Kota Medan sehingga sangat berpengaruh terhadap proyeksi keuangan Pemko Medan.
Dengan pertumbuhan proyeksi keuangan Pemko Medan sudah pasti akan berdampak kepada pertumbuhan pendapatan dan belanja daerah. Sehingga perubahan Perda RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 ini mampu menjawab segala tantangan pembangunan Kota Medan kedepannya dan juga mampu secara signifikan memberikan efek yang nyata dalam pembangunan Kota Medan sampai dengan tahun 2026, tandas Parlin.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar DPRD Medan melalui juru bicaranya H.Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mempertanyakan
apa yang menjadi pertimbangan Pemko Medan mengusulkan perubahan (RPJMD) ini.
Fraksi Partai Golkar DPRD Medan juga mempertanyakan permasalahan apa yang dihadapi Pemko Medan dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah baik semasa penanganan pandemi covid 19 dan masa pemulihan akibat covid terutama untuk bidang kesehatan, pemulihan perekonomian dan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Medan
“Apa sasaran yang akan diwujudkan ruang lingkup pengaturan jangkauan dan arah pengaturan dari RPJMD Kota Medan setelah adanya perubahan ini,” tanya Bayek.
Selanjutnya satu persatu fraksi yang ada di DPPD Medan lewat juru bicaranya menyampaikan pemandangan umum pada rapat paripurna tersebut.
Seperti Fraksi PAN lewat juru bicaranya Edi Saputra, Fraksi PKS lewat juru bicaranya Rudiyanto Sitorus, Fraksi NasDem lewat juru bicaranya T. Edriansyah Rendy, dan Fraksi Partai Hanura, PPI, PSI (HPP) lewat juru bicaranya Erwin Siahaan.P06




















