LANGKAT (Portibi DNP) : Kepala SMA Negeri 1 Hinai Suprianto S.S menyebut, penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 telah sesuai Juknis.
Namun, Suprianto enggan menjelaskan apa-apa saja item yang dibelanjakan serta jasa yang dibayarkan pada penggunaan dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Sudah sesuai Juknis,” katanya singkat lewat pesan WhatsApp, Rabu (03/09/2025).
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE meminta Kepala SMA Negeri 1 Hinai untuk menjelaskan secara rinci mana yang sudah sesuai Juknis pada penggunaan dana BOSP Tahun 2024.
“Seharusnya, Kepala SMA Negeri 1 Hinai menjelaskan secara rinci tentang penggunaan dana BOSP Tahun 2024 yang sudah sesuai Juknis tersebut. Kalau memang sudah sesuai Juknis, mengapa Kepala SMA Negeri 1 Hinai tidak memberikan rincian penggunaan yang sesuai Juknis. Seperti, item belanja dan jasa apa saja yang dibelanjakan pada penggunaan dana BOSP Tahun 2024,” katanya kepada wartawan, Kamis (04/09/2025).
Dengan tertutupnya penjelasan mengenai item-item belanja dan jasa apa saja yang dipergunakan pada dana BOSP Tahun 2024, DPN LPK menilai bahwa Kepala SMA Negeri 1 Hinai kurang terbuka dalam penggunaan dana BOSP.
“Penggunaan dana BOSP (Bantuan Operasional Sekolah) wajib bersifat transparan dan akuntabel, termasuk untuk masyarakat umum, karena masyarakat memiliki peran penting untuk mengawasi penggunaannya demi meningkatkan kualitas pendidikan. Meskipun laporan detil penggunaan dana BOSP tidak secara eksplisit disebutkan harus dipublikasikan untuk umum melalui media, akuntabilitas dan transparansi ini didukung oleh pelaporan ke Pemerintah Daerah dan keterlibatan Komite Sekolah serta orang tua dalam pengelolaannya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 1 Hinai yang sudah sesuai Juknis tersebut.
“Kalau bicara sudah sesuai Juknis, tanpa merinci mana saja yang sudah sesuai Juknis itu kan mudah. Nah, agar masyarakat umum bisa mengetahui kebenaran ucapan dari Kepala SMA Negeri 1 Hinai, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Apalagi, pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK Perwakilan Sumut pada beberapa sekolah negeri yang ada, BPK menemukan beberapa permasalahan yang diduga ada sama pada penggunaan dana BOSP Tahun 2024,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024, BPK menemukan adanya realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan itu dicatat dalam LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Menurut BPK, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 27 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja BOSP, diketahui terdapat kekurangan volume atas pengadaan barang pada belanja dana BOSP.
Kekurangan volume tersebut terdiri dari pengadaan mebel, alat-alat elektronik, alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku dan pembayaran atas pemeliharaan sekolah.
Selain itu, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik yang dilakukan BPK pada 26 sekolah atas pertanggungjawaban belanja dana BOSP dan konfirmasi kepada penyedia serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya.
Masih menurut BPK, beberapa kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah, pemesanan konsumsi tidak sesuai konfirmasi (harga hasil konfirmasi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban), harga fotocopy soal ujian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan biaya transport yang tidak dilengkapi dengan bukti.
Lalu, penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOSP.
Yaitu, pembayaran honor bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD, melakukan pembelian konsumsi rutin dan pembelian surat kabar yang tidak relevan dengan pembelajaran.
Sementara, berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemprov Sumut Tahun 2024 bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, diketahui bahwa realisasi penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 1 Hinai pada Tahun 2024 sebesar Rp911.070.000.
Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Hinai yang tertulis pada LHP bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Saldo Awal :
Rp0
Penerimaan 1 Tahun :
Rp911.070.000
Total Penerimaan :
Rp911.070.000
Belanja Operasi :
Rp529.628.000
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp161.969.600
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp219.472.400
Belanja Modal :
Rp381.442.000
Total Belanja :
Rp911.070.000
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp0
Keterangan :
0
(Tim)

























