Ditanya Soal Pemeriksan di Kejati Sumut, Kadis PUPR dan PPK Pembangunan Gedung Al-Qur’an Center Binjai Masih Bungkam

BINJAI (Portibi DNP) : Beredar kabar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) disebut-sebut sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut pada pembangunan Mesjid dan Gedung Al Qur’an Center di Pemerintahan Kota (Kota) Binjai.

Kabar ini pun sontak menjadi perbincangan publik. Guna mengetahui kebenaran kabar tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Binjai, Elvi dan PPK pekerjaan pembangunan Mesjid dan Gedung Al Qur’an Center Binjai, Ridho.

Ada pun pertanyaan yang disampaikan kepada Elvi dan Ridho lewat pesan WhatsApp, mengenai, pernahkah mereka dipanggil atau diperiksa oleh pihak penyidik dari Kejati Sumut terkait pembangunan Mesjid dan Gedung Al Qur’an Center Kota Binjai.

Jika pernah, kapan pemanggilan tersebut. Sayangnya hingga berita ini dibuat, baik Elvi, Ridho, dan pihak Kejati Sumut belum ada memberi keterangan mengenai kebenaran kabar tersebut.

Untuk diketahui, pada Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung Al-Qur’an Center di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sebesar Rp451.676.978.63.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Binjai melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pembangunan Mesjid dan Gedung Al-Qur’an Center, Ridho Indah Purnama. temuan tersebut belum dikembalikan.

Lalu, apa-apa saja kekurangan volume pekerjaan pembangunan Mesjid dan Gedung Al-Qur’an Center di Kota Binjai?. Berikut rincian yang dikutip dari LHP BPK nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.

Pekerjaan Basement

Pekerjaan Beton

1. Pekerjaan Balok Beton Bertulang.
2. Pemasangan Beksiting Batako dengan Mortar (Camp. 1 SP: 4PP).
3. Pemasangan dengan besi ulir.
4. Pembesian dengan besi polos.
5. Pengecoran beton Mutu Readymix Mutu fc = 26,4 Mpa (K300).
6. Pekerjaan Kolom Beton Bertulang.
7. Pemasangan Bekisting untuk Kolom Beton Bangunan Gedung.
8. Pekerjaan Lantai Beton Basement
9. Pemasangan bekisting untuk balok.
10. Pembesian dengan besi ulir.
11. Pembesian dengan besi polos.
12. Pengecoran beton Mutu Readymix Mutu fc = 26,4 Mpa (K300).
13. Pekerjaan Plat Lantai -1 Beton Bertulang.
14. Pemasangan Bekisting untuk Plat Lantai Beton Bangunan Gedung
Pembuatan Kolom Praktis Beton Bertulang (11×11) cm.

Pekerjaan Penutup Lantai dan Penutup Dinding

1. Pekerjaan Pemasangan Dinding Granito 120×240 cm.

Pekerjaan Kamar Mandi dan Tempat Wudhu

1. Pekerjaan Balok Beton Bertulang.
2. Pembesian dengan Besi Ulir (ELV 2,70).

Perhitungan pembesian Ulir D22.

1. Basement
2. Kamar Mandi dan Tempat Wudhu
3. Pekerjaan Lantai 1.
4. Pekerjaan Lantai 2.
3. Lantai Rooftop
4. Pekerjaan RAM, Tangga dan Koridor Lantai Basement Pembangunan Menara.
5. Pekerjaan Beton.

Sekadar latar, ternyata, hingga detik ini temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) pada pekerjaan pembangunan Masjid dan Gedung Al-Qur’an Center sebesar Rp451.676.978.63 belum Dikembalikan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Binjai melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pembangunan Mesjid dan Gedung Al-Qur’an Center, Ridho Indah Purnama.

“Belum ada pembayaran. Lagi masih hutang Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Sama PT MS,” katanya singkat, lewat pesan WhatsApp, Kamis (12/09/2024).

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun, diketahui bahwa pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.

Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan Masjid dan Gedung Al-Qur’an Center Kota
Binjai.

Dari nilai kontrak sebesar Rp44.692.802.497,74, pihak BPK hanya menemukan biaya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp451.676.978,63.

Hal itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.

Mengutip LHP BPK tersebut, bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh PT MS berdasarkan kontrak 602.1-0l.a/SP/PPK/BCK/AL-QUR’AN-CENTER/DPUPR/2023 tanggal 17 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp44.692.802.497,74 yang bersumber dari APBD TA 2023 dan 2024.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 330 hari kalender sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 12 Desember 2023 sesuai SPMK Nomor 050-01.b/SPMK/PPKBCK/AL-
QUR’AN-CENTER/DPUPR-/2023.

Atas pekerjaan tersebut, telah
dilakukan addendum pekerjaan sebanyak lima kali, tambah kurang pekerjaan/Ccco dan pemberian perpanjangan waktu. Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen dan diserahkan berdasarkan BAST pelaksanaan pekerjaan Nomor 01/BAST/APBD/BCK/DPUPR/ GDG2024 tanggal 27
Februari 2024 dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp30.875.756.542.00.

Menurut pihak BPK, hasil pemeriksaan fisik tanggal 29 dan 30 April 2024 bersama dengan penyedia, PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, dan Inspektorat, diketahui
terdapat kekurangan volume pekerjaan beton basement, pemasangan
dinding granito 120×240 cm, dan pembesian dengan besi ulir sebesar
Rp451.676.978,63.

BPK menjelaskan, permasalahan tersebut mengakibatkan Pemko Binjai berisiko menerima aset gedung dan bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas PUPR Binjai selaku Pengguna Anggaran (PA) belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

PPK pekerjaan terkait tidak cermat dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang telah diserahterimakan.

PPTK dan pengawas lapangan pekerjaan terkait tidak cermat dalam melakukan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk menerima hasil pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR Binjai menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti dengan melakukan pemotongan pembayaran pada saat pelunasan.

BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan, Kepala Dinas PUPR Binjai memproses potensi kelebihan pembayaran PT MS sebesar Rp451.676.978.63. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar