PELELAWAN(Portibi DNP): Larangan kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton biasanya diberlakukan oleh pemerintah atau otoritas lalu lintas di jalan tertentu.
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi struktur jalan (jembatan, jalan sempit, atau jalan yang tidak dirancang untuk beban berat).
Arti Rambu “Dilarang Kendaraan Bermuatan Lebih dari 8 Ton”.
Jika Anda melihat rambu ini: 🚫 Dilarang Kendaraan Bermuatan Lebih dari 8 Ton.
Semua kendaraan (truk, trailer, dsb.) yang berat totalnya (kendaraan + muatan) melebihi 8.000 kg tidak boleh melintas.
Pelanggaran bisa dikenai sanksi tilang denda atau diputar balik oleh petugas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan menyampaikan bahwa hal itu sudah sesuai aturan.
” kendaraan di bawah delapan ton masih di beri melintas dari jalan aspal milik Pemda kawasan km 55,” ungkap kadis di Ruang kerjanya (4/6/25).TS