Pelalawan(Portibi DNP): Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang warga setelah dituduh melakukan pencurian. Peristiwa tersebut menuai perhatian masyarakat karena tindakan kekerasan dilakukan tanpa adanya bukti yang jelas.
Menurut informasi yang dihimpun, anak tersebut dipukul oleh pelaku karena dicurigai mengambil barang milik seseorang. Namun hingga saat ini belum ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa anak tersebut benar melakukan pencurian.
Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum karena melakukan kekerasan terhadap anak serta menghakimi sendiri tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Dalam aturan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, perbuatan pemukulan juga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi dugaan tindak pidana seperti pencurian, sebaiknya diserahkan kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.TS
















