MEDAN(Portibi DNP): Keberadaan gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan padat penduduk Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, memicu keresahan warga.
Gudang penimbunan BBM yang beroperasi tanpa izin itu berada tidak jauh dari sebuah masjid, meningkatkan kekhawatiran akan potensi kebakaran dan ledakan.
Warga sekitar mengungkapkan ketakutan mereka terhadap risiko yang ditimbulkan oleh gudang tersebut.
“Kami sangat khawatir jika gudang ini meledak atau terbakar, keselamatan kami bisa terancam,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera), Rabu (05/02/2025).
Selain risiko kebakaran, warga juga mempertanyakan bagaimana gudang BBM ilegal ini bisa beroperasi di tengah permukiman tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
Mereka mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak menutup gudang tersebut dan memindahkannya ke lokasi yang lebih aman.**




















