Diduga Ada Kebocoran PAD Parkir, FGD PEKAN Minta APH Panggil dan Periksa Kadishub Binjai

 

BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di tepi jalan sebesar Rp2.000.000.000.

Namun sayangnya, target itu tak tersampaikan. Hanya sebesar Rp974.542.000 yang terealisasi dari hasil retribusi parkir di tepi jalan.

Mengomentari hal ini, Koordinator Umum Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan (FGD PEKAN) Andika Perdana, menduga, ada kebocoran PAD dari kutipan retribusi parkir di tepi jalan.

Dimana, pada tahun 2023, realisasi retribusi parkir di tepi jalan sebesar Rp964.070.000.

“Lihat saja bang, target sebesar Rp2.000.000.000, namun yang terealisasi hanya sebesar Rp974.542.000. Cuma sebesar Rp10.470.000 naiknya dari realisasi retribusi parkir di tepi jalan tahun 2023 (Rp974.542.000 – Rp964.070.000),” katanya kepada wartawan, Jumat (18/09/2025).

Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya yang ada di Kota Binjai, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Chairin F Simanjuntak.

Menurutnya, dugaan adanya kebocoran PAD pada retribusi parkir di tepi jalan, juga bisa dilihat dari realisasi pajak parkir tahun 2023.

Dimana, pada tahun 2023, realisasi pajak parkir sebesar Rp1.350.815.723. Namun, di tahun 2024, realisasi pajak parkir hanya sebesar Rp642.073.680.

Padahal, pada tahun 2024, target realisasi dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Binjai atas pajak parkir tahun 2024 adalah sebesar Rp3.000.000.000.

“Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Apakah perlu retribusi parkir ini harus diserahkan kepada pihak ketiga, agar bisa melonjak PAD Kota Binjai dari retribusi parkir?,” tanyanya.

Berdasarkan analisis kami, sambungnya, pajak parkir yang dikelola oleh pihak ketiga/swasta bisa melebihi dari retribusi parkir yang dikelola oleh Pemko Binjai melalui Dishub Binjai.

“Saya menduga, retribusi parkir di Kota Binjai ini benar-benar terdapat banyak masalah yang serius. Mulai dari maraknya juru parkir (jukir) yang tidak menggunakan karcis parkir, sampai ada beberapa minimarket dan Bank BUMN yang juga mengutip retribusi parkir,” paparnya.

Masih menurutnya, Dishub Kota Binjai harus bertanggungjawab penuh atas kejadian ini. Dimana, pada saat ini masyarakat merasa bingung, mana parkir yang legal dan mana parkir yang ilegal.

Ia menjelaskan, pada tahun 2024 Dishub Binjai ada membuat pengadaan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak yang berhubungan dengan karcis parkir, cetak surat tanda setoran, tanda terima ben 26, cetak map berlogo, cetak spanduk, photo copy, dengan niai kontrak sebesar Rp.110.782.129.

“Jika ada pengadaan tersebut, lantas kemana larinya karcis parkir di Kota Binjai?,” tanyanya.

Belum lagi, sambungnya, retribusi pengujian kendaraan bermotor. Dimana, pada tahun 2024 Dishub Kota Binjai melakukan pencatatan Rp. 0, terhadap retribusi pengujian kendaraan bermotor.

“Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kalangan masyarakat, apakah pada tahun 2024 Dishub Binjai tidak menerima pengujian kendaraan bermotor?. Dan, apakah kendaran bermotor yang masuk wilayah Kota Binjai sudah laik jalan?. Atas hal inilah, FGD PEKAN meminta APH, khususnya yang ada di Kota Binjai untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dishub Kota Binjai. Periksa semua pengadaan dan kutipan yang dilaksanakan di Dishub Kota Binjai,” katanya mengakhiri. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar