Dianggap Tidak Relevan, Pansus DPRD Kota Medan Perbaiki Sejumlah Pasal Perda KTR

MEDAN (Portibi DNP) : Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (6/10/2025).

Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan perubahan/revisi beberapa pasal terkait pengendalian iklan rokok di zona KTR dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR agar lebih komprehensif.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus)

DPRD Kota Medan ini dipimpin Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus. serta dihadiri anggota Pansus lainnya seperti dr Ade Taufik SPOG.

Kemudian Sri Rezeki AMd, Johanes Hutagalung AMd, dr Faisal Arbie M.Biomed, serta anggota pansus KTR lainnya.

Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Medan.

“Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok,”kata Lily.

Namun lanjut Politisi PDI Perjuangan ini dalam implementasinya kurang relevan, sehingga dirasa perlu untuk direvisi.

“Untuk itu dibutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR,” tandasnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar