MEDAN (Portibi DNP) : Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (6/10/2025).
Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan perubahan/revisi beberapa pasal terkait pengendalian iklan rokok di zona KTR dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR agar lebih komprehensif.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus)
DPRD Kota Medan ini dipimpin Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus. serta dihadiri anggota Pansus lainnya seperti dr Ade Taufik SPOG.
Kemudian Sri Rezeki AMd, Johanes Hutagalung AMd, dr Faisal Arbie M.Biomed, serta anggota pansus KTR lainnya.
Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Medan.
“Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok,”kata Lily.
Namun lanjut Politisi PDI Perjuangan ini dalam implementasinya kurang relevan, sehingga dirasa perlu untuk direvisi.
“Untuk itu dibutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR,” tandasnya.P06


















