MEDAN (Portibi DNP) : Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memandang, sudah harus segera dilakukan perubahan terhadap peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib).
Hal tersebut dikarenakan banyaknya ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini.
Demikian dikatakan juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST saat membacakan pemandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas
rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang perubahan peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib pada sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (16/1/2023).
Dikatakan Dedy, fraksinya berpandangan terkait perubahan Tatib DPRD Kota Medan, pihaknya menyambut baik terhadap beberapa perubahan yang terjadi didalam rancangan peraturan Tatib DPRD yang disampaikan oleh dewan pengusul tersebut.
“Perubahan Tatib DPRD di lakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru. Namun hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan prinsip ke hati-hatian agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.
Dedy Aksyari yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan ini. menambahkan, Fraksi Gerindra berharap agar perubahan Tatib ini haruslah benar benar dapat disusun seoptimal mungkin untuk kepentingan DPRD dalam menjalankan tiga tugas pokok.
Yaitu 1. legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, 2. anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Diakhir pemandangannya Dedy Aksyari yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini menyatakan pada prinsipnya Fraksi Gerindra DPRD Medan setuju agar rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang perubahan peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang tatib untuk segera dilaksanakan.P06