Mandailing Natal ( Portibi DNP): Program Pemerintah dalam penggunaan Dana Desa di perioritaskan untuk membiayai pembangunan, dan pemberdayaan ma syarakat agar kesejahteraan masyarakat di Desa bisa meningkat.
Namun sangat di sesali, program Pemeri tah yang sangat menjanjikan tersebut, dalam pengelolaannya terlalu banyak dimasuki oleh unsur-unsur kepentingan pribadi dari oknum-oknum tertentu, yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran-pelangga
ran hukum yang signifikan.
Bila diproses secara transparan oleh penegak hukum, barulah nanti diketahui kebobrokan perma inan oknum-oknum tertentu dalam pencairan Dana Desa tersebut, yang akhirnya su dah jelas merugikan semua pihak.
Berdasarkan hasil infestigasi Portibi DNP di lapangan, dengan mewawan
carai beberapa orang Kepala Desa yang berada di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, mendapatkan keterangan-keterangan yang sangat memperihatinkan, karena para pemimpin Desa ini dalam melaksanakan tugasnya untuk mengelola Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah tersebut ke Desa mereka di dalam pelaksanaannya sangat membingungkan.
Karena setelah 30 persen dari pagu anggaran untuk Desa dicairkan, telah ada beberapa barang yang diorder dari Kabupaten, dan orderan ini tidak bisa ditolak, padahal dalam pengelolaan dana Desa ini harus berdasarkan RAPB Desa yang telah dibuat melalui Musdes (Musawarah Desa), bisa dikatakan bahwa, para Kepala Desa yg mengelola Dana Desa
ini bisa diibaratkan seperti ” MEMAKAN BUAH SIMALA KAMA ” yang maksudnya barang yang dipaksakan masuk dari Kabupaten tersebut harus diterima, maksudnya diterima salah, tidak diterima juga salah.
Memang ada juga kegiatan pembangunan pisik yang sudah sesuai prosedur yang di
terapkan Pemerintah, seperti Desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu, sesuai hasil musawarah Desa yg dianggarkan di APBDes pekerjaan pisik tersebut di kerjakan oleh masyarakat Desa setempat, disitu sangat kelihatan kebersamaan dari masyarakat Desa setempat, inilah maunya yang perlu disosialisasikan, namun entah kenapa masih ada juga oknum-oknum tertentu dari Kabupaten yang mengambil keuntungan pribadi tanpa memikirkan kemaslahatan masyarakat Desa dengan cara memaksakan kehendak mumpung punya kekuatan, untuk itu maunya Bupati memangkas hal
yang seperti ini demi kemajuan Kabupaten Mandailing Natal ini.
aIronis sekali, ketika Portibi DNP infestigasi dibeberapa Desa yang ada di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal, melihat dengan kasat mata barang yg di masukkan dari Kabupaten ke setiap Desa di
wilayah Pantai Barat, yakni setiap Desa dipasang lampu jalan sebanyak 5 titik, satu titik harganya Rp. 7 juta, dan setiap Desa diberi bibit pertanian, seperti bibit Durian, bibit Pokat, bibit Rambutan dan lainnya.
Yang menjadi permasalahan adalah harganya yang asal-asalan. Kemudian Portibi DNP, meminta tanggapan
dari salah seorang mantan Pejabat di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yaitu, Drs.H.Indra Sakti Nasution MM, beliau mengatakan bahwa, permasalahan ada tentang adanya pendistribusian barang dari Kabupaten ke Desa-desa yang sifatnya wajib diterima, walaupun para Kepala Desa berat menerimanya, namun harus diterima, Bupati sebaiknya turun tangan membenahinya.
” agar Desa-desa yang ada merasa dihormati, bukan di tekan, kata Indra Sakti, dan juga Dana Desa tersebut bisa dipakai Desa ke hal-hal yang paling dibutuhkan Desa tersebut, kalau kayak ini main-main paksakan aja, sangat naif itu,” kata mantan Pejabat ini.
Portibi DNP membuat tulisan ini sebagai bahan masukan ke Bupati dan Instansi terkait lainnya, kiranya mendapat tanggapan yang signifikan.**

























