MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Surianto menegaskan, dengan ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 sebesar Rp3.769.082 atau naik 4 persen dari tahun 2023 tidak ada lagi permasalah buruh di Kota Medan.
Untuk itu, wakil rakyat yang akrab disapa Butong itu meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Tenagakerja (Disnaker) dapat memastikan mulai Januari 2024 tidak ada lagi perusahaan di Kota Medan yang membayar upah karyawannya dibawah UMK.
“Mari kita hormati bersama kenaikan UMK Medan tahun 2024 sebesar 4 persen ini. Saya minta Disnaker Kota Medan harus memastikan mulai Januari 2024 nanti tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK,” ucap Butong kepada wartawan di Medan, Jumat (1/12/2023).
Dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan tersebut, kenaikan UMK sejatinya sangat penting karena itulah yang diharapkan setiap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK dinilai jauh lebih penting.
Tahun 2023 ini misalnya, sebut Butong, UMK sekitar Rp3,6 juta saja masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya, bahkan masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Rp3 juta perbulan, tegas Butong,”sebut Butong.
“Jadi apalah artinya naik kalau tidak dipatuhi. Saya rasa ini jadi ‘PR’ penting bagi kita semua, khususnya pihak Disnaker,” tegas Butong.
Oleh sebab itu, Butong meminta Disnaker Kota Medan untuk terus berkoordinasi dengan Disnaker Sumut agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan di Kota Medan terkait penerapan UMK.
Hal ini mengingat, masalah pengawasan terhadap perusahaan berada ditangan
Disnaker Sumut, ungkap anggota dawan asal daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan tersebut.
“Kita juga meminta agar layanan pengaduan yang dibuka Disnaker Kota Medan terus disosialisasikan agar kedepan layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja ataupun buruh di Kota Medan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, UMK Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik Rp144.965 dari UMK Medan tahun 2023.
Seperti diketahui, Keputusan UMK Medan 2024 itu diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubsu, Hassanudin pertanggal 30 November 2023.P06
















