MANDAILING NATAL (Portibi DNP): Laporkan aja Resmi ke Bupati biar kita Proses, lengkap dengan bukti ketidak hadirannya, Demikian disampaikan Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution ketika diminta tanggapannya terkait adanya seorang ASN berinisial PN di Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang sudah tiga bulan secara berturut tidak masuk kerja, Kamis (12/06/2025).
Dilanjutkan Bupati, Kalau ketentuan lebih dari 26 hari secara komulatif tidak masuk kerja tampa keterangan maka kena sanksi berat DISIPLIN ASN.
Seperti diketahui bahwa oknum ASN di Kelurahan Pasar Maga berinisial PN viral di beberapa media tidak masuk kerja selama tiga bulan sejak dilantik menjadi Kasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Pasar Maga pada 05 Maret 2025 yang lalu.
Ketidak hadiran secara berturut-turut selama tiga bulan oknum ASN berinisial PN tersebut juga dibenarkan oleh Lurah Pasar Maga Ahmad Yani S.Sos yang dihubungi wartawan beberapa waktu yang lalu membenarkan bahwa berdasarkan pelantikan pada bulan Maret 2025 yang lalu ada salah seorang ASN berinisial PN yang ditempatkan di Kelurahan Pasar Maga, namun sejak pelantikan saya sebagai pimpinan di kelurahan tersebut belum pernah melihat mukanya dan beliau belum pernah masuk ke kantor.
Baca juga: Ampi Madina hadiri Halal bihalal yang di adakan Partai Golkar Madina
“Setelah pelantikan Bulan Maret yang lalu saya di hubungi salah seorang pria yang mengaku adalah PN dan dia mengatakan bahwa dia ditempatkan di Kelurahan Pasar Maga dengan jabatan Kepala Seksi Pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial melalui telepon seluler, namun sejak itu dia tidak pernah hadir dan saya belum kenal dengan orangnya ini,” ujar Lurah tersebut.
Dilanjutkan Lurah, sejak dihubungi melalui telepon selulernya, nomor yang menelpon dia sampai sekarang ini tidak pernah aktif lagi.
“Segala pekerjaan yang merupakan di bidangnya terpaksa diberikan kepada anggota yang lain, dan sampai sekarang ini saya tidak pernah melihat dan belum kenal dengan orangnya,” akhiri Lurah tersebut.
Ketidak hadiran oknum ASN tersebut juga diperkuat dari Keterangan Camat Lembah Sorik Marapi Paryati Ningsih Daulay, S.Sos beberapa waktu yang lalu.
Camat menjelaskan, Benar ada nya bahwa salah satu PNS di Kantor Lurah Pasar Maga berinisial PN dengan Jabatan Kasi Kesos tidak pernah masuk sejak beliau di lantik Sampai dengan hari ini.
Dilanjutkan Paryati Ningsih bahwa mereka baru mengetahui bahwa salah seorang ASN di Kelurahan Pasar Maga yang tidak pernah masuk melaksanakan tugasnya setelah adanya pemberitaan di beberapa media belakangan ini.
“Kita memang kecolongan dalam hal ini, karena selama ini kita tidak mengetahui bahwa persoalannya sudah serumit ini,” Lanjut Paryati Ningsih.
Ditambahkan Paryati Ningsih bahwa begitu mereka mengetahui persoalan ini, pihaknya sudah langsung mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk melaporkan permasalahan tersebut.
“Saya sendiri jujur belum kenal dengan oknum ASN tersebut sampai sekarang ini karena saya sebagai pimpinan di Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal ini belum pernah melihat muka yang bersangkutan,” tambah Paryati Ningsih.
Ketika disinggung sudah sejauh mana tindakan yang dilakukan oleh Camat terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum PNS berinisial PN tersebut, Camat mengatakan bahwa mereka sudah melayangkan Surat Peringatan Pertama, dan dia juga akan terus memantau perkembangannya, apabila juga belum mematuhi peraturan yang adan maka mereka akan melayangkan SP 2 dan selanjutnya.
“Pada tanggal 04 Juni 2025 kita sudah melaporkannya kepada Kaban BKD Madina dengan nomor surat 800/147/KC-LSM/2025 setelah itu pada tanggal 05 kita juga sudah membuat surat Peringatan Pertama kepada beliau dengan nomor 800/148/KC-LSM/2025, dan juga kita sudah melayangkan surat agar tunjangan TPP beliau tidak dibayarkan lagi, karena sudah dua bulan TPP beliau kita bayarkan namun dia tidak melaksanakan tugas,” akhiri Paryati Ningsih.MP



















