Teks foto : Waketum DPN LPK, Norman Ginting SE
LANGKAT (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, meminta kepada Bupati Langkat, H.Syah Afandin, SH, untuk segera melakukan evaluasi atas kinerja dari Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Khairul Azmi.
Pasalnya, Khairul Azmi diduga tidak masuk kantor selama dua minggu, pada bulan Desember, tahun 2025.
Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi DPN LPK di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kwala Begumit, Kecamatan Stabat.
“Tidak diketahui apa penyebab Kadis PUTR Kabupaten Langkat diduga tidak masuk kantor. Yang jelas, selama tim DPN LPK datang ke Kantor Dinas PUTR Kabupaten Langkat, tim tidak pernah menemui Kadis. Para pegawai juga tidak mengetahui kemana Kadis PUTR Langkat berada,” kata, Norman, kepada media ini, kemarin, via telepon WhatsApp.
Menurut, Norman, hasil investigasi dari tim DPN LPK tersebut akan diberikan kepada Bupati Langkat.
Hal ini dilakukan, agar Bupati Langkat bisa memberikan sanksi tegas kepada Kadis PUTR. “Konsekuensi disipliner ketidakhadiran Kadis PUTR Langkat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nah, sanksi ini harus diberikan Bupati kepada Kadis PUTR Langkat,” ungkapnya.
Ia berharap, Bupati Langkat bisa memberikan sanksi tegas, berupa penurunan jabatan kepada Kadis PUTR.
Selain itu, sambung, Norman, DPN LPK juga akan melaporkan dugaan ketidakhadiran Kadis PUTR di kantornya kepada pihak penegak hukum.
“Kenapa kepada penegak hukum juga dilaporkan. Karena, DPN LPK akan meminta pihak penegak hukum untuk menelusuri apakah ada dugaan kerugian negara atas dugaan ketidakhadiran Kadis PUTR di kantornya. Misalnya, selama Kadis PUTR tidak masuk kantor tetap menerima gaji atau tunjangan penuh padahal tidak bekerja, atau menelantarkan tugas vital yang berakibat fatal dan melanggar hukum tertentu,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum mendapat keterangan resmi dari Kadis PUTR Langkat, soal dugaan dirinya tidak masuk kantor selama dua minggu di bulan Desember, tahun 2025.(Red/Tim)
















