Mandailing Natal(Portibi DNP): Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah alat berat masih bebas beroperasi di lokasi yang diduga mengandung material emas.
Salah satu titik aktivitas tersebut disebut berada di Desa Ampung Padang, tepatnya di kawasan pinggiran Sungai Batang Natal. Di lokasi itu, alat berat diduga masih beroperasi melakukan pengerukan material yang mengandung emas.
Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menilai aktivitas tersebut menunjukkan bahwa praktik tambang emas ilegal di wilayah tersebut masih berlangsung secara terbuka.
Menurutnya, keberadaan alat berat yang beroperasi di sepanjang daerah aliran sungai menjadi indikasi kuat bahwa praktik PETI belum tersentuh penegakan hukum secara maksimal.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tambang di Desa Ampung Padang diduga dikuasai oleh seorang pengusaha tambang bernama Bolkiah. Jika benar demikian, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar Saleh.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, terutama karena dilakukan di wilayah daerah aliran sungai.
Saleh menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
“Jika benar aktivitas ini masih berlangsung secara terbuka, maka ini menjadi tanda tanya besar bagi publik. Jangan sampai muncul anggapan bahwa para pelaku PETI kebal hukum,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal, segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga masih berlangsung di wilayah Batang Natal dan Linggabayu.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp100 miliar
2. Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dari hasil pertambangan yang tidak memiliki izin dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp100 miliar
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.




















