MEDAN(Portibi DNP): Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid untuk menyerahkan 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN 2 ke Sumut tanpa membayar mahal atau dengan kompensasi ringan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, 5.873 ha lahan eks HGU PTPN 2 yang berada di Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, dan Binjai tersebut, sebenarnya sudah bisa diserahkan ke Sumut.
Namun hal itu belum bisa terlaksana hingga saat ini. Penyerahan terkendala karena harus dilakukan pembayaran dalam jumlah yang besar.
“Jadi Pak Menteri hal ini belum bisa berjalan salah satunya masalahnya adalah karena harus dibayar, sedangkan ini kita sama-sama pemerintah,” ujarnya.
Bobby Nasution juga mengatakan, penerima lahan eks HGU PTPN 2 itu di antaranya pemerintah daerah, kelompok masyarakat, kelompok adat dan lembaga pendidikan.
Ia mencontohkan, Pemkab Deli Serdang yang harus membayar puluhan miliar.
“Ada Bupati Deli Serdang, ya ini kasihan pak kalau harus membayar puluhan miliar pak ya, ya pak bupati, puluhan miliar. Ke Binjai, di sini ada Binjai, ya pak wakil ya, puluhan miliar lebih,” katanya.
Keharusan membayar dalam jumlah yang cukup besar, kata Bobby, tidak dapat disanggupi pemerintah daerah.
Begitu juga Pemkab Langkat, Pemko Binjai, kelompok-kelompok masyarakat, kelompok adat dan Universitas Sumatera Utara, tidak sanggup membayar.
“Ini memang kalau boleh pak menteri dalam kesempatan kali ini, kalau boleh ada kompensasi sedikit pak menteri,” pinta Bobby kepada Menteri Nusron Wahid.
Lebih lanjut ungkap Bobby, penyerahan lahan eks HGU itu sudah lama bergulir, namun tidak pernah terwujud.
“Karena memang ya, saya kan membaca dalam berita seperti itu aturannya dan bisa,” ujarnya.**