MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Binsar Simarmata minta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) Kota Medan untuk segera menerbitkan surat edaran larangan melakukan pungutan berupa uang perpisahan bagi siswa yang akan menamatkan pendidikanya baik ditingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) .
“Kita minta Disdikbud segera menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan bagi siswa yang baru lulus baik ditingkat SD maupun SMP, apalagi, dilakukan dengan paksaan,” katanya Rabu (6/5/2026).
Politisi Perindo ini juga mengatakan, selain larangan pungutan uang perpisahan, Disdikbud Medan juga harus membuat aturan soal larangan sekolah tidak menggelar perpisahan di sekolah atau ke luar daerah.
“Dengan kondisi ekonomi seperti saat ini rasanya tidak wajar sekolah melakukan pungutan uang perpisahan yang memberatkan orangtua siswa yang baru lulus,” imbaunya.
” Kalau ada acara perpisahan cukup dilakukan di lingkungan sekolah yang biayanya juga ditanggung oleh pihak sekolah,” kata Binsar.
Sebab para siswa yang baru lulus tersebut akan memasuki kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.
” Misalnya bagi siswa yang lulus SD akan memasuki ke jenjang SMP, demikian juga siswa yang lulus SMP akan memasuki ke jenjang SMA sehingga membutuh banyak biaya,” ungkap Binsar.
“Jadi kami minta kepada semua lembaga pendidikan di Kota Medan tidak melakukan kutipan-kutipan yang memberatkan orang tua,”ujar Binsar
Selain itu, Binsar juga melarang kepada pihak sekolah melakukan intimidasi seperti penahanan ijazah ataupun rapor, apabila orang tua siswa-siswi tidak membayar perpisahan kelulusan.
“Kita harus memastikan tidak ada satupun orang tua murid yang berhutang hanya demi membiayai acara perpisahan sekolah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Disdikbud Medan juga diminta untuk menyediakan hotline khusus pengaduan pungutan liar (pungli) terkait perpisahan yang bisa diakses langsung oleh wali murid.P06




















