Asahan (Portibi DNP): Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu, Kamis (30/4/2026) sekitar Pukul 20.00 WIB di Dusun II B, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS alias A (30), saat berada di lokasi dengan barang bukti dua plastik klip kecil diduga sabu, uang tunai Rp12.000, dan satu unit ponsel.
Dari pengembangan di rumah pelaku, ditemukan alat hisap (bong), kaca pirex berisi sisa sabu, serta pipet. Pelaku mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari wilayah Tanjung Balai.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan bahwa komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. AR




















