MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara OK Sofyan Taufik SH MH menyatakan, kesalahan peruntukan atau penyalahgunaan belanja dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), termasuk BOS Kinerja Berprestasi, sangat berpotensi dipidana korupsi.
Pernyataan ini dikemukakan Sofyan, ketika diminta komentarnya, Sabtu (24/01/2026). Kata Sofyan, dana BOS dikategorikan sebagai uang negara.
Penggunaan yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), fiktif, atau digunakan untuk kepentingan pribadi dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
“Setiap penyimpangan dana BOS mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur utama dalam tindak pidana korupsi (UU Tipikor),” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, Kepala Sekolah (Kepsek) sebagai pengelola dana BOS yang menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dapat dianggap menyalahgunakan wewenang.
“Manipulasi data, nota pembelian fiktif, atau pemalsuan laporan pertanggungjawaban adalah bukti tindak pidana,” ungkapnya.
Jika ditemukan niat jahat (mens rea) dan kerugian negara, sambung Taufik, pelaku (Kepala Sekolah, Bendahara, atau pihak lain) dapat dituntut dengan hukuman penjara dan denda.
Taufik menjelaskan, dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi harus digunakan sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan dan sarana sekolah.
Penggunaan yang menyimpang dari petunjuk teknis Permendikbudristek akan menjadi temuan auditor (seperti BPK/Inspektorat) dan bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur tindak pidana.
“Kesimpulannya, kesalahan peruntukan belanja BOS kinerja Sekolah Berprestasi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius jika ada unsur memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara. maka dari itu perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Apakah ada dugaan pidana korupsinya atau tidak pada kesalahan penganggaran di SMPN 3 Babalan,” ujarnya.
Sekadar latar, Belanja dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOS) Kinerja Sekolah Berprestasi (KSB) di SMP Negeri 3 Babalan, Kabupaten Langkat, diduga tidak sesuai peruntukan.
Dugaan itu di catat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2024 bernomor 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Dikutip dari LHP tersebut, menurut Juknis pengelolaan dana BOSP, sekolah penerima dana BOS KSB harus memenuhi kreteria, yaitu memiliki prestasi tingkat nasional dan termasuk dalam lima sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
Penggunaan dana BOS KSB yang memiliki prestasi digunakan untuk kegiatan yang meliputi :
1. Asesmen dan pemetaan talenta.
2. Pelatihan dan pengembangan talenta.
3. Pengembangan manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memperoleh dana BOS KSB akan ditetapkan sebagai sekolah pengimbas.
Selain tiga komponen penggunaan dana BOS KSB tersebut, sekolah pengimbas juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap BKU menunjukkan SMPN Negeri 3 Babalan mendapatkan BOS KSB, namun merealisasikan belanja yang tidak sesuai peruntukannya.
Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk belanja buku, peralatan mesin dan pemeliharaan gedung bangunan yang tidak terkait dengan komponen penggunaan dana BOS KSB, dengan rincian sebagai berikut.
Bata Rp150.000
Pasir Rp300.000
Batu Antik/Tiang Antik Rp2.600.000
Semen Rp290.000
Cat tembok eksterior-ex dulux weathershield Rp1.290.000
Pipa stainless 2″ Rp6.700.000
Upah tukang Rp1.500.000
TV monitor Rp1.100.000
Meja Rp11.200.000
Kursi Rp8.000.000
Papan absen kelas Rp1.500.000
CCTV ip outdoor 8 mp Rp5.000.000
Tiang gawang futsal dari besi Rp4.100.000
Jaring gawang futsal Rp800.000
Plank (papan nama) kelas dari stainless untuk upacara Rp6.500.000
Tiang bendera dari stainless panjang 9 m untuk upacara Rp3.500.000
Matras Rp1.500.000
Semen Rp240.000
Batu bata Rp500.000
Tanah timbun Rp3.000.000
Upah tukang Rp230.000
Jumlah Rp60.000.000
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan BOS KSB tidak tercapai.
Permasalahan tersebut disebabkan, Kepala Sekolah (Kepsek) terkait sebagai penanggungjawab tidak mengelola dan tidak mematuhi petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja.
Dan, bendahara sekolah terkait tidak menata usahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan belanja dana BOSP sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, SKPD terkait menyetujui temuan pemeriksaan BPK, dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pelaksanaan tata kelola yang lebih baik.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mengawasi pelaksanaan anggaran dana BOS sesuai tugas dan fungsinya.
Mengintruksikan, Kepsek terkait sebagai penanggungjawab mengelola dan mematuhi petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja.
Dan, bendahara sekolah terkait menata usahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan belanja dana BOSP sesuai ketentuan.(red/tim)





















