LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2024 bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui bahwa, saldo beban keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat lebih tinggi dari saldo pendapatan.
Dimana, saldo pendapatan Tahun 2024 adalah sebesar Rp2.301.804.549.419.50. Sementara, saldo beban Tahun 2024 adalah sebesar
Rp2.306.641.129.984.07.
Berikut uraian saldo beban yang tertulis pada laporan operasional Pemkab Langkat per 31 Desember 2024.
Beban pegawai :
Rp1.136.191.008.555.
Beban persedian :
Rp202.688.868.480.
Beban jasa :
Rp241.732.946.678.55
Beban pemeliharaan :
Rp34.449.415.354.89
Beban perjalanan dinas :
Rp107.846.073.528.
Beban hibah :
Rp108.175.781.953.59.
Beban bantuan sosial :
Rp12.737.600.000.
Beban penyisihan piutang :
Rp8.098.507.115.33.
Beban penyusutan dan amortisasi :
Rp304.588.421.318.71.
Beban transfer bagi hasil pendapatan lainnya :
Rp11.356.260.000.
Beban transfer bantuan keuangan ke desa :
Rp138.725.799.000.
Beban tidak terduga :
Rp50.448.000.
Sementara, hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait yang ada di Pemkab Langkat, mengapa hal itu bisa terjadi. (Tim)

























