MEDAN (Portibi DNP) : Guna menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (29/4/2025) ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, SH selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan.
Rapat ini juga dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Medan seperti Renville P Napitupulu, Lailatul Badri Rommy Van Boy, Jusuf Ginting Suka, Lailatul Badri Antonius D Tumanggor dan lainnya.
Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi setempat, serta pemilik bangunan.
Rapat ini membahas permasalahan PBG, diantaranya terkait bangunan rumah kos di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah.
Dimana dalam pembahasannya, dokumen PBG yang dimiliki pengusaha tidak sesuai dengan peruntukan bangunan yang sebenarnya.
Dokumen PBG yang terbit merupakan izin tempat tinggal, namun kondisi bangunan sebenarnya untuk rumah kos-kosan. Hal ini tentunya sudah melanggar aturan dan akan berdampak pada PAD Kota Medan.
Selain itu, RDP ini juga membahas bangunan tanpa PBG di Jalan PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan.
Bangunan di Jalan Setia Kelurahan Tanjung Gusta dan Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
Menyikapi permasalahan masih banyak bangunan yang tidak memiliki PBG, Komisi IV DPRD Medan minta harus menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Harus menjadi perhatian Pemko Medan, hal ini mengingat begitu banyaknya bangunan tanpa PBG, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan kondisi bangunan di lapangan,”ujar Paul.
Paul mengimbau Pemko Medan melalui OPD terkait untuk tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan.
Hal ini mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Selain itu, Paul juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.P06




















