MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dr H. Muslim Harahap MSP minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Satpol PP salaku instansi penegakan Perda dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan yang menggangu trantibum.
Pernyataan ini disampaikan Muslim Harahap saat Sosialisasi ke VI tahun 2026 Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Marelan IV Gang Usup II No. 112 Pasar III Timur
Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan (Sesi Pertama) dan di Jalan Tempirai Lestari 13 Blok – V ( Halaman Masjid Baitul Ikhwan ) Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan (Sesi ke-II), Minggu (14/6/2026).
Hal ini kata Muslim yang juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini sejalan maraknya aksi begal dan geng motor yang terjadi di Kota Medan.
“Masyarakat sangat resah dengan maraknya aksi begal dan geng motor, untuk itu Satpol-PP bekerjasama dengan aparat keamanan diminta bertindak tegas, terapkan Perda Nomor 10 tahun 2021 tersebut secara maksimal,”tegas Muslim.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan ini juga minta peran orangtua untuk terus mengawasi anak-anaknya agar terhindari dari perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat tersebut.
“Peran orangtua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari namanya tawuran, begal, narkoba dan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat lainnya,”ujar Muslim.
Sebab kata Legislator Dapil II Medan meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan ini, salahsatu pemicu terjadinya aksi kejahatan tersebut adalah narkoba.
“Maka dari itu, mari selamatkan keluarga kita dari pengaruh buruk narkoba, karena solusi dalam menegakkan trantibum ini bisa diawali dari keluarga di rumah,”imbuh Muslim
Dikatakan Muslim, Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Trantibum ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat guna menciptakan Medan tertib, aman dan nyaman.
Sebab Perda ini memuat tentang hak-hak dan kewajiban warga Kota Medan dalam mewujdkan trantibum, agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
Perda ini lahir bukan hanya sekadar persoalan penegakan hukum.
Tetapi juga tanggungjawab bersama dalam membangun kota Medan yang tertib, aman, dan nyaman, menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, disiplin, serta menghormati hak-hak publik.
Untuk Muslim mengajak masyarakat memahami bahwa ketertiban umum bukan hanya tugas pemerintah semata, melainkan cerminan karakter masyarakat itu sendiri.
“Perlu ada kerjasama masyarakat dalam menciptakan Medan aman dan nyaman, perlu ada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan trantibum di Kota Medan,”imbuh Muslim
Sebab Perda ini lahir bertujuan membentuk wajah kota yang lebih bermartabat, menegakkan ketertiban dan keadilan, meningkatkan kesadaran moral guna menjadikan kota Medan, tertib, aman dan nyaman, ungkapnya.
Tidak hanya soal begal dan geng motor, Muslim juga menyoroti keberadaan kolam Retensi di Perumnas Martubung yang kurang maksimal
Masyarakat disana kata Muslim minta Pemko Medan menormalisasi parit/sungai Pesaungan dari mulai depan Islamic Centre, Sungai Pegetalan di Nelayan Indah sampai ke Belawan
“Pemko Medan diminta segera menormalisasi parit/sungai Pesaungan dari mulai depan Islamic Centre, Sungai Pegetalan di Nelayan Indah sampai ke Belawan,imbuh Muslim,”pinta Muslim menyambung permintaan konstituenya tersebut.P06
















