APH Diminta Selidiki Temuan BPK di Disdukcapil Langkat

Foto Ilustrasi/net

MEDAN (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya yang ada di Sumatera Utara (Sumut), diminta untuk segera melakukan Penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat.

Permintaan ini dikemukakan Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (Gepama) A.Abdi, kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Kata Abdi, pada penyelidikan nanti, APH jangan hanya fokus pada pengembaliannya saja. Tetapi, APH juga harus memberikan efek jera bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Jika hanya fokus pada pengembaliannya saja, ditakutkan pada tahun berikutnya, perbuatan tersebut akan terjadi lagi,” katanya.

Oleh sebab itu, ia pun berharap, agar APH memberikan efek jera bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Jika memang ditemukan adanya kecurangan (fraud), APH harus segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka,” ujarnya.

Sekadar latar, pada Tahun Anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Hasilnya, BPK menemukan adanya perbedaan saldo persediaan di Disdukcapil Langkat per 31 Desember 2022, antara yang tercatat pada aplikasi SIMBADA sebesar Rp1.663.578.649, 67 dan neraca sebesar Rp1.662.335.300 atau terdapat selisih sebesar Rp1.243.349,67.

Temuan itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat TA 2022, Tanggal 18 Mei 2023.

Pada LHP tersebut, BPK menjelaskan, berdasarkan LRA, realisasi belanja barang yang menghasilkan barang persediaan
selama TA 2022, di Disdukcapil adalah sebesar Rp2.145.329.808.

Atas sisa belanja barang diakui sebagai persediaan per 31 Desember 2022. Nilai persediaan pada CALK per 31 Desember 2022 disajikan sebesar Rp1.662.335.300, dengan rincian sebagai berikut.

1. Kertas dan cover sebesar Rp3.290.000.
2. Bahan cetak sebesar Rp424.235.000.
3. Bahan komputer sebesar Rp1.234.810.300.
Total sebesar Rp1.662.335.300.

Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan pihak BPK, dengan cara melakukan stock opname secara uji petik (audit sampling)
terhadap barang persediaan di Disdukcapil pada tanggal 2 April 2023, guna
meyakini saldo persediaan per 31 Desember 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil stock opname diketahui hal sebagai berikut.

1) Tidak ada pencatatan mutasi tambah dan kurang atas persediaan selama
tahun 2023, sehingga tidak dapat dilakukan perhitungan tarik mundur atas
saldo persediaan.

2) Pengurus Barang Disdukcapil menjelaskan bahwa Laporan Mutasi
Persediaan Tahun 2023 belum disusun.

Dengan tidak tersedianya data mutasi masuk dan keluar berdasarkan laporan
Mutasi persediaan Tahun 2023, atas saldo persediaan Disdukcapil tidak dapat
dilakukan pengujian.

Hasil wawancara yang dilakukan pihak BPK dengan pengurus barang Disdukcapil diketahui bahwa :

1) Laporan mutasi persediaan tahun 2022 dicatat pada aplikasi SIMBADA.

2) Terdapat kesalahan pencatatan pada saat stock opname di 31 Desember
2022.

3) Barang Persediaan Blanko KIA tercatat pada 31 Desember 2022 sejumlah
85.000 keping @Rp4.991, atau sebesar Rp424.235.000.

Menurut keterangan pengurus barang, terjadi kesalahan penginputan jumlah fisik
blanko persediaan, yang seharusnya ada sebanyak 87.500 keping.

Dengan demikian, saldo per 31 Desember 2022 adalah sebesar 87.500 keping
@Rp4.991, atau sebesar Rp436.712.500,00. Atas saldo tersebut, telah diusulkan untuk dikoreksi.

4) Barang Persediaan Ribbon Colour tercatat pada stock opname 31 Desember
2022 sejumlah 292 buah @Rp3.553.330, atau Rp1.037.572.360.

Menurut keterangan pengurus barang, terjadi kesalahan penginputan jumlah fisik Ribbon Colour persediaan, yang
seharusnya ada sebanyak 287 buah.

Dengan demikian, saldo per 31
Desember 2022 adalah sebesar 287 buah @Rp3.553.330, atau sebesar
Rp1.019.805.710. Atas saldo tersebut telah diusulkan untuk dikoreksi.

5) Pengurus barang Disdukcapil menjelaskan bahwa, pelaporan persediaan barang tahun 2023 terkendala jaringan aplikasi yang tidak stabil, sehingga penginputan barang persedian Tahun 2023 belum sepenuhnya dilakukan.

Pemeriksaan selanjutnya atas aplikasi SIMBADA diketahui bahwa terdapat
perbedaan saldo persediaan Disdukcapil per 31 Desember 2022 antara yang
tercatat pada aplikasi SIMBADA sebesar Rp1.663.578.649,67 dan Neraca sebesar
Rp1.662,335.300, atau terdapat selisih sebesar Rp1.243.349,67.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pada pernyataan nomor 5 tentang Akuntansi Persediaan, paragraf 25.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, Pasal 318, pada ayat (1) dan (2).

Permasalahan di atas mengakibatkan, saldo persedian pada Disdukcapil yang tersaji dalam aplikasi SIMBADA tidak informatif dan belum menggambarkan kondisi senyatanya.

Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Disdukcapil Langkat tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas penatausahaan persedian

Pengurus barang di Disdukcapil Langkat tidak cermat dalam menyimpan dan menatausahakan persediaan dan tidak menyelenggarakan seluruh adninistrasi pengelolaan persedian sesuai ketentuan.

Pengurus barang di Disdukcapil Langkat tidak melakukan rekonsiliasi persediaan pada aplikasi SIMDADA secara tertib.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Langkat, menyatakan akan membenahi mutasi persedian di Tahun 2023.

Selain itu, akan mengintruksikan pengurus barang untuk menyelesaikan laporan persediaan TA 2022 dan akan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SIMBADA.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat, agar memerintahkan Kepala Disdukcapil supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas penatausahaan persediaan.

Memerintahkan kepada pengurus barang di Disdukcapil Langkat, agar lebih cermat dalam menyimpan dan menatausahakan persediaan.

Menyelenggarakan administrasi untuk pengelolaan persediaan secara tertib. Yaitu, penyelenggaraan kartu stock dan memutakhirkan kartu stock secara secara tertib sesuai dengan mutasi yang terjadi.

Pencatatan mutasi persediaan, yaitu mutasi tambah dan kurang persediaan secara tertib.

Melakukan stock opname secara tertib dan melakukan pencatatan persediaan sesuai dengan hasil stock opname.

Melakukan pencatatan dan rekonsiliasi persediaan secara tertib sesuai dengan mutasi persediaan.

Sayangnya, hingga saat ini, media online portibi.id, belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, apakah rekomendasi BPK tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar