Foto Ilustrasi/net
LANGKAT (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera menyelidiki 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak diketahui keberadaannya, dan 14 kendaraan yang masih dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak serta tidak ada dokumen pinjam pakai di Pemerintahan Kabupaten Langkat.
Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Kata Norman, jika memang terbukti para pelaku menjual atau menggadaikan barang tersebut, APH harus memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Jangan hanya mengembalian saja yang diutamakan, tapi efek jera juga harus diberikan,” katanya.
Menurutnya, saat ini APH hanya fokus kepada pengembalian saja. Sementara, efek jera tidak pernah diterapkan.
“Padahal, jika efek jera ini diterapkan, ada kemungkinan para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” bebernya.
Ia pun mengharapkan kepada APH, agar fokus kepada efek jera, bukan kepada pengembalian.
“Jangan pengembaliannya saja yang difokuskan. Penerapan efek jera juga harus ditegakkan. APH harus ingat, pengembalian kerugian negara itu tidak menutup untuk menindak para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya 16 bidang tanah pada Kartu Inventaris Barang di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun tidak diketahui keberadaan sertifikatnya sebesar Rp.1.824.038.000.
Temuan itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut, atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, tanggal 18 Mei 2023.
Pada temuan itu dijelaskan, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan BPK dengan bidang aset BPKAD, diketahui bahwa bukti kepemilikan yang tidak dapat ditunjukkan tersebut berupa fotocopy sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Bidang aset sedang menelusuri keberadaan dokumen tersebut, sampai dengan pemeriksaan berakhir belum dapat ditunjukkan.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 49 ayat (1).
PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP, lampiran 1.01 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Paragrap 38.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan BMD, Pasal 10 huruf f dan g.
Pasal 11 ayat (1), ayat (3), Pasal 12 ayat (1), ayat (3) huruf c, e dan i. Pasal 15 ayat (3) huruf e dan h, Pasal 16 ayat (2).
Pasal 296 ayat (1) dan (2), Pasal 299 ayat (2), ayat (4). Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah pada Pasal 64.
Pasal 71 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Permasalahan di atas mengakibatkan, potensi permasalahan hukum atas 16 bidang tanah yang tidak ditemukan SHM aslinya.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat menelusuri keberadaan 16 sertifikat tanah tersebut.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan fisik kendaraan dan wawancara dengan pengurus barang pada Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, diketahui terdapat 14 kendaraan senilai Rp2.863.285.000, diduga masih dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak dan tidak ada dokumen pinjam pakai..
Pada LHP tersebut dijelaskan, daftar kendaraan yang dikuasai pihak lain, dengan rincian sebagai berikut.
1. Sekretaris Daerah sebanyak 7 unit kendaraan, sebesar Rp2.763.400.000.
2. Dinas PPKB sebanyak 7 unit kendaraan, sebesar Rp99.885.000.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 49 ayat (1).
PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP, lampiran 1.01 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Paragrap 38.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan BMD, Pasal 10 huruf f dan g.
Pasal 11 ayat (1), ayat (3), Pasal 12 ayat (1), ayat (3) huruf c, e dan i. Pasal 15 ayat (3) huruf e dan h, Pasal 16 ayat (2).
Pasal 296 ayat (1) dan (2), Pasal 299 ayat (2), ayat (4). Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah pada Pasal 64.
Pasal 71 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Permasalahan di atas mengakibatkan, berpotensi kehilangan dan permasalahan hukum atas 14 unit kendaraan yang dikuasi pihak lain senilai Rp2.863.285.000.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, media online portibi.id, belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum. (BP)





















