Foto: SMPN 1 Babalan Langkat/net
LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik (audit sampling), BPK menemukan adanya penggunaan dana BOS di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Babalan diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2022.
Dimana, dana BOS dibayarkan kepada 1 orang ASN untuk penyusunan LPJ dana BOS Tahun 2022 sebesar Rp12.000.000.
Mengomentari hal ini, Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (Gepama) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 dan 2021 di SMPN 1 Babalan.
“Jadi begini, larangan menerima honor bagi guru berstatus ASN telah ada pada Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Makanya, baru-baru ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga meminta para guru SDN dan SMPN disana untuk mengembalikan honor yang diterima oleh para guru yang berstatus ASN,” katanya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, dengan adanya temuan BPK ini, diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 di SMPN 1 Babalan.
“Jangan tunggu lama-lama, APH harus segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dana BOS Tahun 2020, 2021 dan 2022 di SDN dan SMPN yang ada di Kabupaten Langkat,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun 2022 SMPN 1 Babalan diketahui mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp953.019.077, dengan saldo awal Tahun 2022 sebesar Rp0.
Dana BOS itu lalu digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp277.990.000, belanja barang dan jasa sebesar Rp502.246.077, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp47.310.000, belanja aset tetap dan lainnya sebesar Rp125.473.000, dengan total realiasasi sebesar Rp953.019.077 dan saldo akhir sebesar Rp0.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, media online portibi.id, belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengenai perincian penggunaan dana BOS Tahun 2022 di SMPN 1 Babalan.
Baik itu berapa jumlah pegawai dan gajinya per bulan, barang dan jasa apa saja yang dibayarkan dan berapa jumlahnya, maupun pembelanjaan lainnya yang ada pada data tersebut. (BP)