APH Diminta Periksa Dana BOS Tahun 2020, 2021 di SMPN 1 Babalan

Foto: SMPN 1 Babalan Langkat/net

LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik (audit sampling), BPK menemukan adanya penggunaan dana BOS di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Babalan diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2022.

Dimana, dana BOS dibayarkan kepada 1 orang ASN untuk penyusunan LPJ dana BOS Tahun 2022 sebesar Rp12.000.000.

Mengomentari hal ini, Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (Gepama) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 dan 2021 di SMPN 1 Babalan.

“Jadi begini, larangan menerima honor bagi guru berstatus ASN telah ada pada Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Makanya, baru-baru ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga meminta para guru SDN dan SMPN disana untuk mengembalikan honor yang diterima oleh para guru yang berstatus ASN,” katanya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Menurutnya, dengan adanya temuan BPK ini, diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 di SMPN 1 Babalan.

“Jangan tunggu lama-lama, APH harus segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dana BOS Tahun 2020, 2021 dan 2022 di SDN dan SMPN yang ada di Kabupaten Langkat,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun 2022 SMPN 1 Babalan diketahui mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp953.019.077, dengan saldo awal Tahun 2022 sebesar Rp0.

Dana BOS itu lalu digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp277.990.000, belanja barang dan jasa sebesar Rp502.246.077, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp47.310.000, belanja aset tetap dan lainnya sebesar Rp125.473.000, dengan total realiasasi sebesar Rp953.019.077 dan saldo akhir sebesar Rp0.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, media online portibi.id, belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengenai perincian penggunaan dana BOS Tahun 2022 di SMPN 1 Babalan.

Baik itu berapa jumlah pegawai dan gajinya per bulan, barang dan jasa apa saja yang dibayarkan dan berapa jumlahnya, maupun pembelanjaan lainnya yang ada pada data tersebut. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.