Foto : Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Khairul Azmi
MEDAN (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024, bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui ada beberapa jasa konsultansi yang dicatat sebagai penambah aset di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat.
Berikut perincian yang dikutip dari LHP tersebut.
1. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain
Arsitektural sebesar Rp2.112.989.275, diantaranya pada Dinas PUPR sebesar
Rp254.884.515, dicatat sebagai penambah asset gedung dan bangunan.
2. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung sebesar Rp1.554.356.760, diantaranya
pada Dinas PUPR sebesar Rp476.443.908, dicatat sebagai penambah asset
gedung dan bangunan.
3. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air sebesar Rp2.501.095.150, diantaranya pada Dinas PUPR sebesar Rp172.837.650, dicatat sebagai penambah asset jalan
irigasi jaringan.
4. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi sebesar Rp2.574.160.186, diantaranya pada Dinas PUPR sebesar Rp172.837.650, dicatat sebagai penambah asset jalan irigasi jaringan.
5. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi sebesar Rp2.510.478.675,
diantaranya pada Dinas PUPR sebesar Rp2.468.285.270, dicatat sebagai
penambah asset jalan irigasi jaringan.
6. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air sebesar Rp397.229.040, diantaranya pada
Dinas PUPR sebesar Rp274.883.563, dicatat sebagai penambah asset jalan irigasi jaringan.
Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Langkat, Khairul Azmi.
Sayangnya, beberapa nomor telepon, Khairul Azmi, yang di dapat media ini semuanya tidak aktif.
Mengomentari hal ini, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat, Masdi Munthe, meminta kepada Bupati Langkat untuk melakukan evaluasi atas kinerja dari Kadis PUPR.
Selain itu, Masdi, juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa pihak Dinas PUPR Kabupaten Langkat terkait jasa konsultansi yang dicatat sebagai penambah aset.
Menurut, Masdi, pencatatan biaya jasa konsultansi sebagai penambah aset secara tidak tepat pada laporan keuangan pemerintah dapat berujung pada hukuman pidana, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan termasuk dalam tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
“Pencatatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum,” katanya, kepada media ini, Rabu (07/01/2026).
Masih menurutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (menggantikan PP No. 30 Tahun 1980 dan PP No. 42 Tahun 2004).
“Jika kesalahan pencatatan menyebabkan kerugian keuangan daerah/negara, pejabat terkait dapat dikenakan TGR untuk mengembalikan kerugian tersebut,” ungkapnya.
Secara ringkas, sambungnya, manipulasi pencatatan keuangan di pemerintahan, termasuk kesalahan klasifikasi jasa konsultansi, adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
“Oleh sebab itu, GPPM meminta kepada APH untuk segera memanggil dan memeriksa pihak dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat atas permasalahan tersebut,” ujarnya.(Red/Tim)
















